KPK Pastikan Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Terus Berjalan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Rabu, 24 Juli 2019 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Perkara tersebut sebelumnya dihentikan oleh lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).
"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2019.
SFO telah menghentikan investigasi kasus suap Roll Royce ke sejumlah pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia. Sebab, SFO menemukan tidak cukup bukti dan kasus tersebut tidak menyangkut kepentingan publik.
Febri menjelaskan bahwa Rolls Royce sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sebesar £497,5 juta atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi, dan tiga bisnis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. KPK menduga Emirsyah menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap tersebut.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
Sebagai tindak lanjut, KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.