Banjir Pencari Suaka, Komisi I DPR RI: Pemerintah Wajib Menampung

Senin, 22 Juli 2019 10:19 WIB

Keributan antar pengungsi pencari suaka asal Afrika dengan Afganistan terjadi di eks Gedung Kodim, kompleks perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat, pada Ahad, 21 Juli 2019. Para pencari suaka difasilitasi sementara di lokasi itu sejak direlokasi dari atas trotoar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan DPR meminta Pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada para pencari suaka yang saat ini ada di penampungan di Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota Komisi I dari PDIP, Charles Honoris, mengatakan membludaknya pencari suaka dikarenakan kekerasan yang terjadi di berbagai belahan dunia, seperti Afghanistan, dan Suriah. Charles mengatakan atas dasar kemanusiaan pemerintah Indonesia harus memberikan suaka bagi para pengungsi asing.

"Pemerintah Indonesia wajib memastikan para pengungsi yang terdampar di Indonesia bisa hidup secara manusiawi," kata Charles dihubungi terpisah, Senin 22 Juli 2019.

Sebagai negara transit, Charles menambahkan, pemerintah perlu berkoordinasi dengan badan-badan PBB seperti UNHCR untuk memastikan negara penempatan untuk pengungsi. Karena Indonesia, kata dia, dijadikan negara transit bagi para pengungsi, bukan negara tujuan akhir.

Meski demikian Komisi I, kata Charles, belum akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah terkait para pencari suaka ini. "Masih belum," tuturnya.

Advertising
Advertising

Indonesia kebanjiran pencari suaka dari negara asing. Para pengungsi yang kini ditampung di bekas Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat saja terhitung sebanyak 1.155 pengungsi.

"Ini menjadi konsekuensi Indonesia sebagai anggota UNHCR untuk bersedia sebagai tempat singgah sementara atau transit," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI asal Partai Golkar, Satya Widya Yudha, saat dihubungi, Senin 22 Juli 2019.

Adapun menurut Satya ihwal berapa lama pengungsi ini dapat tinggal di Indonesia, dan apa saja dampak sosial yang dapat muncul, masih perlu diperjelas.

Sejauh ini peraturan tentang pencari suaka diatur dalam Perpes Nomor 125 Tahun 2016. Dalam Perpres ini tidak ditemukan adanya pasal yang mengatur berapa lama pencari suaka dapat tinggal di Indonesia sebagai negara transit.

Pada Pasal 35 Perpres Nomor 125 ini, hanya mengatur pengungsi perlu kartu identitas khusus yang diterbitkan oleh kepala Rumah Detensi Imigrasi, yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpres ini pun mengatur pengungsi diwajibkan melapor setiap bulan kepada kepala Rumah Detensi Imigrasi.

Berita terkait

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

BNPB meminta semua kebutuhan dasar masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dapat segera dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

5 hari lalu

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang

Baca Selengkapnya

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

19 hari lalu

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

22 hari lalu

Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

Thailand membuka menyatakan bisa menampung maksimal 100.000 orang warga Myanmar yang mengungsi.

Baca Selengkapnya

Meksiko Menyambut Kepulangan Staf Kedutaan setelah Serangan Pasukan Ekuador

26 hari lalu

Meksiko Menyambut Kepulangan Staf Kedutaan setelah Serangan Pasukan Ekuador

Meksiko menyambut kembalinya personel kedutaan besarnya dari Ekuador pada Minggu, dua hari setelah mereka disebu pasukan Ekuador

Baca Selengkapnya

Amerika Latin Mengutuk Serangan Ekuador terhadap Kedutaan Meksiko

27 hari lalu

Amerika Latin Mengutuk Serangan Ekuador terhadap Kedutaan Meksiko

Nikaragua bergabung dengan Meksiko memutuskan hubungan dengan Ekuador setelah pasukan menyerbu kedutaan Meksiko di Quito.

Baca Selengkapnya

Nikaragua Putuskan Hubungan dengan Ekuador setelah Penggerebekan di Kedutaan Meksiko

27 hari lalu

Nikaragua Putuskan Hubungan dengan Ekuador setelah Penggerebekan di Kedutaan Meksiko

Nikaragua memutuskan semua hubungan diplomatik dengan Ekuador, setelah polisi secara paksa masuk ke Kedutaan Besar Meksiko

Baca Selengkapnya

Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

27 hari lalu

Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

Lebih dari 1.100 migran dan pengungsi termasuk 121 anak-anak tanpa pendamping diselamatkan di lepas pantai selatan Italia dalam waktu 24 jam

Baca Selengkapnya