Capim KPK, Juru Bicara KPK: Jangan Sampai Ada Kesan Penjatahan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 20 Juli 2019 01:58 WIB

Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Yenti Ganarsih saat ujian kompetensi seleksi capim KPK di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. Uji kompetensi dilaksanakan untuk menggali pemahaman para peserta terkait permasalahan korupsi di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi berharap tak ada isu penjatahan dalam seleksi calon pimpinan atau Capim KPK periode 2019-2023.

KPK mengimbau proses seleksi Capim KPK tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. "Jangan sampai ada kesan penjatahan dalam kursi Pimpinan KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 19 Juli 2019.

UU KPK dan Tipikor, kata Febri, hanya mengatur bahwa pimpinan lembaga antirasuah berjumlah 5 dan harus berasal dari unsur pemerintah serta masyarakat. Untuk unsur pemerintah, tidak ada kewajiban perwakilan dari institusi tertentu, termasuk lembaga penegak hukum.

Sementara, adanya perwakilan dari unsur masyarakat juga diwajibkan. Unsur masyarakat sipil diperlukan agar sistem pengawasan publik tetap berjalan. "Tidak ada ketentuan yang mewajibkan unsur perwakilan institusi tertentu," kata Febri.

KPK, kata Febri, berharap proses seleksi ini tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku tersebut. Febri mengatakan kerja KPK tak akan terpengaruh pada keterwakilan lembaga-lembaga tertentu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mencium aroma penjatahan dalam seleksi capim KPK. Wakil ICW Agus Sunaryanto mengatakan penjatahan itu diberikan pada anggota kepolisian dan kejaksaan.

Agus mengatakan indikasi penjatahan tercermin dari pernyataan anggota pansel yang mengatakan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam KPK masih dibutuhkan. "Belakangan ini kami melihat ada semacam aroma-aroma yang tidak baik," kata Agus, 5 Juli 2019 lalu.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar ikut mengomentari komposisi pimpinan KPK saat ini. Ia meminta komposisi pimpinan KPK, terdiri dari unsur jaksa, polisi dan masyarakat sipil.

"Sebaiknya satu Jaksa, satu dari penyidik Kepolisian, 3 unsur masyarakat, dari latar belakang perbankan, yang punya komitmen kaitan dengan masalah korupsi," kata dia dalam diskusi di DPR, 18 Juli 2019, terkait Capim KPK.

Anggota pansel KPK, Hendardi membantah adanya penjatahan dalam seleksi ini Capim KPK. Ia meminta tidak ada pihak yang mempolitisasi isu tersebut. "Tidak jelas dan tidak penting untuk saya tanggapi," kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya