Polisi Tangkap Buron Provokator Kerusuhan 22 Mei
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Tulus Wijanarko
Jumat, 19 Juli 2019 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap satu tersangka provokator kerusuhan 22 Mei berinisial YG di Ciamis, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi memasukan YG dalam daftar pencarian orang.
"Saudara YG ditangkap di Ciamis yang juga merupakan provokator," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di kantornya, Jumat, 19 Juli 2019.
Kepolisian sebelumnya menduga YG adalah orang yang memberikan komando kepada para demonstran. Ia diduga menggerakkan massa dengan kalimat provokatif. "Narasi-narasi yang diucapkan antara lain bakar, lempar dan serang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, 5 Juli 2019.
Dalam kerusuhan 22 Mei, polisi telah menetapkan 456 orang menjadi tersangka. Mereka berasal dari setidaknya 8 daerah di luar Jakarta. Polisi menduga mereka berperan menjadi perusuh ataupun provokator. Dari 456 tersangka itu, 207 orang mendapatkan penangguhan penahanan.
Kerusuhan 22 Mei sebenarnya terjadi dalam periode tiga hari, yaitu 21 Mei sampai 23 Mei. Berawal dari aksi damai menolak hasil Pemilihan Presiden 2019, massa tak dikenal membuat onar pada malam hari. Kepolisian menyatakan kedua massa tersebut berasal dari kelompok berbeda.
Titik kerusuhan tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Di antaranya sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu, asrama polri Petamburan, dan Slipi.