Hendropriyono ke Rizieq Shihab: Kau yang Mulai, Kau yang Akhiri

Sabtu, 13 Juli 2019 05:32 WIB

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono di Gedung Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Mei 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono mengutip tembang lawas saat berkomentar ihwal kendala pulangnya pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Menurut Hendropriyono, Rizieq tinggal membayar denda kelebihan waktu tinggal alias overstay jika ingin pulang ke Indonesia.

Baca: Jokowi Diminta Tolak Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab

"Ya bayar aja susah amat. Kenapa, begini dulu ada lagu 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri' , dia pergi ya artinya pulang sendiri," kata Hendropriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Hendropriyono mengaku heran dengan adanya pernyataan bahwa kepulangan Rizieq harus menjadi bagian dari rekonsiliasi setelah pemilihan presiden 2019. Permintaan ini sebelumnya dilontarkan oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut Hendropriyono, rekonsiliasi juga seharusnya tak perlu ada dalam negara demokrasi. "Siapa yang suruh bertentangan sehingga ribut rekonsiliasi," kata mantan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ini.

Advertising
Advertising

Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia lantaran terhalang aturan kelebihan waktu tinggal atau overstay. Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Rizieq sudah overstay sejak tahun lalu.

"Sejak pertengahan 2018," kata Agus kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2019. Agus mengatakan, Rizieq harus membayar denda terlebih dulu jika ingin meninggalkan Saudi.

Dikutip dari balglobal.com dan newlandchase.com, sejak Februari 2016 Arab Saudi menerapkan aturan penalti terkait overstay. Seorang pendatang yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka terancam hukuman denda maksimal SAR 50 ribu (sekitar Rp 187 juta) dan penjara maksimal enam bulan. Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang membantu mendapatkan visa.

Menurut Direktorat Paspor atau yang disebut Jawazat, aturan ihwal overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda SAR 15 ribu (sekitar Rp 56 juta). Besaran denda ini meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, yakni menjadi SAR 25 ribu (sekitar Rp 93 juta) dan penjara tiga bulan.

Baca: Pengacara: Rizieq Shihab Tak Minta Kepulangan Syarat Rekonsiliasi

Pelanggaran overstay untuk ketiga kalinya akan diancam hukuman penjara enam bulan, denda SAR 50 ribu, dan deportasi. Larangan lima tahun untuk masuk kembali juga diberlakukan selama lima tahun sejak deportasi. Namun pemerintah Saudi bisa saja menolak visa dan memberlakukan larangan seumur hidup bahkan sejak pelanggaran pertama.



Berita terkait

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

5 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

5 hari lalu

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza

Baca Selengkapnya

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

7 hari lalu

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

Dalam perjalanan sejarahnya, Qatar berkembang menjadi pusat seni dan budaya yang beragam.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

16 hari lalu

DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

AS secara aktif berupaya mencegah rancangan resolusi yang mendukung pemberian keanggotaan penuh di Dewan Keamanan PBB untuk Palestina.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Pasukan Arab di Tepi Barat hingga Israel Disebut Langgar Hukum Internasional

33 hari lalu

Top 3 Dunia: Pasukan Arab di Tepi Barat hingga Israel Disebut Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 31 Maret 2024 masih seputar agresi Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya

Negara-negara Arab Usulkan Pembentukan Pasukan di Tepi Barat

34 hari lalu

Negara-negara Arab Usulkan Pembentukan Pasukan di Tepi Barat

Pejabat senior negara-negara Arab telah mengusulkan pengerahan pasukan Arab tidak hanya di Jalur Gaza, tetapi juga di Tepi Barat

Baca Selengkapnya