KPK: Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Jalan Terus

Selasa, 9 Juli 2019 19:57 WIB

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang bersama Mendagri Tjahjo Kumolo bersama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kiri), Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (dua kanan), seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Kasus BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bakal berlanjut. Putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, kata dia, tak bakal menghentikan proses penyidikan ini.

Baca: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas

"Penanganan perkara yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan," kata Saut di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Saut mengatakan KPK bakal tetap memanggil saksi dan tersangka untuk diperiksa. Penelusuran aset milik taipan tersebut juga akan terus dilakukan. "Itu akan menjadi fokus KPK," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin selaku terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI untuk Sjamsul. Majelis hakim kasasi menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul. Namun, perbuatan itu dianggap bukan tindak pidana.

Advertising
Advertising

Tiga hakim yang mengadili memiliki pendapat berbeda. Ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana. Sementara, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata. Dan hakim anggota Mohamad Askin menganggap perbuatan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu masuk ranah administrasi.

Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Beda Pendapat Hakim MA dalam Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

Saut menuturkan KPK menghormati putusan itu. Namun, ia memastikan lembaganya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 Triliun dalam perkara ini. "KPK akan mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa," ujar dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya