KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi US$ 30 Ribu dari Menag

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 27 Juni 2019 17:43 WIB

Gestur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat bergegas meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam permintaan keterangan ini pihaknya mengklarifikasi kewenangan Lukman Hakim sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang sebesar US$30 ribu dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang tersebut sebelumnya ditemukan penyidik KPK di laci meja kerja Lukman saat penggeledahan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Belum ada catatan laporan gratifikasi dari Menteri Agama atas penerimaan US$30 ribu tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis, 27 Juni 2019.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Rommy Panggil Menag dengan Sebutan B-1

Menurut Febri gratifikasi terakhir yang dilaporkan Lukman adalah uang sejumlah Rp 10 juta. "Yang sudah dilaporkan adalah penerimaan Rp 10 juta," ucap dia. Febri berujar Lukman seharusnya melaporkan penerimaan uang di laci tersebut pada KPK. Sebab, mekanismenya sudah diatur dan wajib dipahami para penyelenggara negara tanpa terkecuali. "Semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK."

Uang US$ 30 ribu di laci Lukman disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Lukman mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ internasional.

Uang itu diterima Lukman dari dua orang, yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Ia menyebutkan penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 silam di ruang kerja Lukman.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya