Eddy Hiariej Klarifikasi Penyebutan Le Duc Tho saat Jadi Saksi

Rabu, 26 Juni 2019 08:09 WIB

Saksi Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kedua kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengklarifikasi penyebutan nama Le Duc Tho saat dirinya menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jum'at. 21/6, lalu. Eddy Hiariej, sapaan Edward, adalah saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Tim Prabowo Sebut Eddy Hiariej Kuasa Hukum Terselubung Jokowi

Eddy mengakui dirinya selip lidah saat menyebut nama Le Duc Tho. Le Duc Tho ialah mantan Perdana Menteri Vietnam yang diusulkan menerima hadiah Nobel Perdamaian lantaran jasanya melakukan gencatan senjata dengan Amerika Serikat, tetapi menolak.

"Saya slip of tongue. Bukan Le Duc Tho tapi kepala sipir penjara Kang Kek Iew," kata Eddy melalui pesan singkat, Rabu, 26 Juni 2019.

Nama Le Duc Tho ini terlontar saat Eddy ditanya oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana tentang contoh kejahatan luar biasa yang diputus melalui persidangan cepat. Eddy mengatakan, dalam Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia, ada kasus yang diputus dalam waktu kurang dari dua pekan dengan saksi dan bukti yang valid.

Advertising
Advertising

Eddy menyebut atribusi kepala sipir penjara di Kamboja, tetapi menyebut nama Le Duc Tho. "Saat itu saya menyebut kepala sipir penjara Kamboja, terlintas di kepala nama Le Duc Tho," kata Eddy.

Pernyataan Eddy ini awalnya diluruskan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Dalam keterangan tertulisnya, Hikmahanto mengatakan penyebutan nama mantan Perdana Menteri Vietnam itu harus diklarifikasi.

"Penyebutan nama Le Duc Tho perlu diluruskan. Le Duc Tho tidak pernah diadili di pengadilan hibrid Kamboja atas tuduhan kejahatan internasional," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini, Rabu, 26 Juni 2019.

Hikmahanto menceritakan, sejumlah pihak menyampaikan bahwa pernyataan Eddy saat menjadi saksi ahli di MK itu tak tepat. Salah satunya ialah ayah Hikmahanto yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Vietnam. Hikmahanto pun membuat klarifikasi setelah menerima sejumlah pandangan itu.

"Kemudian Prof Eddy whatsapp ke saya dan sampaikan bahwa beliau slip of tongue. Saya sampaikan bisa tidak salah sebut beliau sampaikan langsung lewat media. Karena di MK kalau ada slip of tongue tidak ada forum untuk meluruskannya," kata Hikmahanto.

Kepada Hikmahanto, Eddy menyampaikan terima kasihnya atas klarifikasi tersebut. Dia juga "menitipkan" permintaan maaf kepada pihak Kedutaan Besar Vietnam atas selip lidahnya itu. "Kita akademisi boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Kebenaran akademis harus kita junjung tinggi," kata Eddy.

Selip lidah Eddy Hiariej ini juga dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satu tim kuasa hukum, Luthfi Yazid, mencontohkan pernyataan Eddy sebagai landasan atau rujukan yang mengandung unsur kebohongan dan kesalahan bagi Mahkamah. Luthfi menyebut keputusan MK bisa menjadi invalid jika merujuk pada keterangan tersebut.

Berita terkait

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

56 menit lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Tiga hari sebelum putusan sengketa Pilpres, amicus curiae atau sahabat pengadilan masih berdatangan ke MK.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

4 jam lalu

Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.

Baca Selengkapnya

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

5 jam lalu

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

Barikade 98 mengajukan amicus curiae ke MK dan meminta pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Selengkapnya

Belasan Karangan Bunga Berisi Dukungan ke Prabowo-Gibran Muncul di Gedung MK Hari ini

6 jam lalu

Belasan Karangan Bunga Berisi Dukungan ke Prabowo-Gibran Muncul di Gedung MK Hari ini

Belasan karangan bunga yang mendukung Prabowo-Gibran dikirim ke Gedung MK pagi ini.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

1 hari lalu

Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?

Baca Selengkapnya

Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 hari lalu

Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

2 hari lalu

Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Surat Amicus Curiae Megawati di MK: Saya Belum Baca

2 hari lalu

Kata Gibran Soal Surat Amicus Curiae Megawati di MK: Saya Belum Baca

Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden (cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka menyatakan belum mengetahui tentang surat Amicus Curiae yang diserahkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diakui Gibran saat dimintai tanggapan tentang surat tersebut.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut ada delapan fakta tak terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Apa saja?

Baca Selengkapnya