DPRD Minta SD Negeri Gunung Kidul Cabut Surat Edaran Baju Muslim
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 25 Juni 2019 15:44 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi A DPRD Yogyakarta menyoroti polemik di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul yang mewajibkan siswa mereka menggunakan baju muslim.
Baca: Cerita Wali Siswa SD Negeri Gunung Kidul Protes Seragam Muslim
"Kami ingin sekolah mencabut surat edaran tersebut dan juga harus menyelesaikan permasalahannya sehingga masyarakat Gunung Kidul tetap rukun," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, Selasa 25 Juni 2019.
Eko mengatakan setelah menggelar rapat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan serta Satuan Polisi Pamong Praja DIY terkait persoalan tersebut, dewan meminta sekolah mencabut surat edaran. Alasannya, Yogyakarta menjunjung nilai ketuhanan yang Maha Esa.
"Yang terpenting, segera cabut surat edara tersebut dan selesaikan masalah, ke depankan dialog sehingga semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa gejolak," ujar Eko.
Anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi Golkar asal Gunungkidul, Slamet, mengatakan tidak sepatutnya seorang kepala sekolah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan seragam. Mestinya hal itu dilakukan setingkat menteri atau gubernur. "Terlebih persoalan yang diangkat merupakan permasalahan yang sangat sensitif," ujarnya.
Slamet menyatakan, seharusnya surat edaran itu juga tak sekadar diralat atau dicabut. Tapi diselesaikan permasalahannya sehingga tak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. "Saat ini memang baru menjadi pro kontra di media sosial, tapi agar tidak meluas harus segara diselesaikan," ujarnya.
Baca: Sekolah Negeri di Gunung Kidul Wajibkan Siswa Berseragam Muslim
Kendati begitu, Slamet memberikan apresiasi terhadap jajaran dinas pendidikan Kabupaten Gunung Kidul yang segera memanggil kepala sekolah bersangkutan. "Tidak selayaknya dalam kapasitas seorang kepala sekolah membuat surat edaran semacam itu," ujarnya.