Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Sidang MK di Jakarta
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 13 Juni 2019 20:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya tidak datang ke Jakarta mengikuti sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi atau sidang MK.
Baca juga: Prabowo Minta Pendukung Tak ke MK, Wiranto: Saya Menaruh Hormat
“Sebaiknya tidak usah. Kita monitor saja dari televisi, dari media, bagaimana persidangan dilaksanakan. Saya kira kita bisa lebih jauh menyaksikan yang terjadi di dalam dengan melihat dari televisi,” kata dia di Bandung, Kamis, 13 Juni 2019.
Ridwan Kamil mengaku khawatir peristiwa ricuh saat 21-22 Mei di Jakarta bisa terulang lagi jika massa memaksa datang berunjuk rasa saat sidang sengketa Pemilihan Presiden di MK, Jumat 14 Juni 2019. “Waktu 22 Mei terbukti. Sekalinya ada konstelasi massa ada penyusup-penyusup yang justru merusak nama baik, niat mereka-mereka yang sebenarnya hanya ingin unjuk rasa dengan damai. Tapi kan susah dibedakan dengan kondisi seperti ini, dan panjang urusannya sekarang dengan ini itu,” kata dia.
Dia meyakinkan masyarakat agar percaya pada MK. “Karena MK ini institusi terhormat yang bisa memastikan hukum ini seadil-adilnya,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil khawatir, kehadiran massa di Jakarta untuk berunjuk rasa mengikuti sidang MK justru malah mempengaruhi situasi Jakarta. “Ada tidak ada kehadiran massa kan tidak mempengaruhi persidangan hakimnya, tapi akan mempengaruhi kondusivitas, kenyamanan keamanan Jakarta,” kata dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengaku sudah bertemu dengan Kapolda Jawa Barat dan Panglima Kodam III/Siliwangi membahas soal ini. “Kita berkomitmen mari jaga kondusivitas, serahkan semua prosesnya ke MK,” kata dia.
Baca juga: Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu Personel Gabungan
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengimbau hal senada. Menurut Rudy, kepolisian tidak akan melakukan penyekatan mencegah warga yang ingin mengikuti sidang MK di Jakarta. “Kalau sudah diimbau lebih bagus masyarakat menunggu penjelasan dari MK. MK akan berproses sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juni 2019.