TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudy Satriyo mengatakan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia harus bertanggung jawab, termasuk seluruh anggota Dewan Gubernur BI."Kebijakan yang diputuskan BI itu sifatnya kolektif, bukan hanya pimpinannya saja," katanya dalam Diskusi "Dilema Gubernur Bank Indonesia" di Kafe Front Row, Senayan, Sabtu (12/4).Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Gubenur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pada Kamis lalu (10/4) terkait kasus aliran dana BI Rp 100 miliar itu. Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.Menurut Rudy, ketika Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka, otomatis anggota Dewan Gubernurnya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. "Semua memiliki andil untuk menyetujui keputusan itu, jangan samakan dengan prosedur di militer," katanya. Dalam prosedur militer, maka pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab atas suatu kebijakan.Sementara Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, meminta KPK bisa berlaku adil dan tidak tebang pilih. "Orang-orang yang terlibat harus diperiksa dan juga ditetapkan tersangka," katanya. Sikap tebang pilih, kata dia, akan memperburuk persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi.Sebastian mendesak anggota DPR juga segera diproses. "Tidak timpang, dari pemberi gratifikasi sudah ada tiga tersangka, tapi belum ada dari penerimanya," katanya. Hal itu menandakan KPK tidak bersikap tegas memerangi korupsi dan cenderung tebang pilih.Eko Ari Wibowo