Ditjen Pemasyarakatan Dalami Penyebab Kebakaran Rutan Siak

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 12 Mei 2019 02:51 WIB

Sejumlah narapidana mengikuti proses pemindahan dengan pengawalan kepolisian pascakerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas II B Siak Sri Indra Pura, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu, 11 Mei 2019. Sedikitnya 600 orang narapidana dan tahanan mulai dipindahkan dari Rutan Siak ke beberapa cabang rutan dan lapas lain di Riau. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mendalami penyebab kebakaran yang terjadi di Rumah Tahanan atau Rutan Siak, Riau. Kebakaran terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca: Kerusuhan di Rutan Siak, Bangunan Depan Dibakar

"Kami sedang melakukan pendalaman penyebab dan kronologisnya," ujar Direktur Keamanan dan Ketertiban Lilik Sujandi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Mei 2019.

Lilik menuturkan, berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari Kepala Rutan Siak, kejadian bermula saat ditemukannya cairan yang diduga narkoba jenis sabu di blok lembaga pemasyarakatan wanita. Sabu tersebut berada di dalam lipatan baju salah seorang tahanan wanita.

Kasat Narkoba Polres Siak beserta timnya pun mengecek ke rutan dan menemukan narkoba yang dimaksud. Petugas lapas lantas membawa tiga napi yang diduga terlibat.

Advertising
Advertising

"Kemudian pada saat mereka ini dibawa dalam lorong (rutan), kemudian sempat dilakukan aniaya oleh petugas lapas sehingga menyulut emosi mereka yang lain-lain," ujar Lilik.

Menurut kesaksian seorang napi bernama Sudanto, peristiwa itu dengan cepat dan spontan membuat banyak warga binaan marah dan pintu sel masing-masing didobrak. Bahkan ada yang jebol dan hancur oleh para tahanan hingga semuanya bisa keluar dari sel.

"Pintu-pintu dihancurkan, petugas keluar semua," imbuh Sudanto. Menurut dia, sejak itu rutan mulai dikuasai para napi dan mereka melemparkan sejumlah benda ke arah luar. Ia mengaku sempat mendengar suara tembakan dari dalam.

"Mulai pukul 01.00 WIB, Sabtu dini hari, mereka lempar batu supaya polisi tidak masuk. Ada juga api ketika sudah besar, kami lari keluar, ke belakang," ujar Sudanto.

Akibat kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan rumah tahanan, seluruh narapidana dan tahanan Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura dipindahkan ke sejumlah lapas lain di sekitar Riau, termasuk Pekanbaru, Sabtu siang.

Baca: Tahanan Rutan Siak Kabur Usai Rusuh, Polisi Jaga Perbatasan

Info terakhir, 617 dari total 648 napi dan tahanan yang menghuni rutan tersebut untuk sementara dievakuasi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lain di sekitar Siak karena sebagian bangunan rutan hangus terbakar. "31 orang masih dilakukan pengejaran," ucap Lilik.

Pascaperistiwa ini, Lilik pun berjanji akan mengevaluasi dan meningkatkan langkah progresif penanganan dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama di lapas rutan lain.

ANDITA RAHMA | ANTARA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

12 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

22 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya