Pro Kontra Tokoh Nasional Atas Status Tersangka Bachtiar Nasir

Kamis, 9 Mei 2019 06:17 WIB

Tokoh agama islam Ferry Nur dan anggota dewan Pengawas Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3, Bachtiar Nasir, memberikan keterangan pers di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Ulama yang menjadi salah satu tokoh di aksi demonstrasi 2 Desember 2016 (212), Bachtiar Nasir, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pro dan kontra tak hanya muncul di masyarakat. Sejumlah tokoh nasional dan lembaga ikut bersuara terhadap penetapan ini.

Baca: Polisi Periksa Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Rabu Besok

Mantan Ketua Gerakan Fatwa Ulama (GNPF) MUI itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017. Mabes Polri menduga Bachtiar telah mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, untuk kegiatan yang tidak seharusnya. Salah satunya diduga untuk kegiatan yang dilakukan di Suriah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, kasus ini sempat tenggelam karena mempertimbangkan aspek kerentanan Pemilu 2019.

"Kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan. Kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019.

Bachtiar telah membuat video yang menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyatakan siap mengambil resiko tuduhan tersebut dan akan memperjuangkan haknya.

"Ya sudah lah, ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," kata Bachtiar dalam rekaman tersebut.

Namun Bachtiar tak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama itu. Kuasa hukum Bachtiar, Nasrulloh Nasution, menyebut kliennya tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal yang lain.

"Jadi kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Bachtiar Nasir," kata Nasrulloh juga melalui video.

Kritik dan dukungan muncul dari berbagi kalangan terkait kasus ini. Tempo merangkum sejumlah tanggapan tersebut.

1. Prabowo Subianto
Bachtiar Nasir memang diketahui sebagai salah satu pendukung dari Calon Presiden Prabowo Subianto. Dalam salah satu kesempatan, Prabowo menilai tuduhan yang dikenakan terhadap Bachtiar adalah perkara lama. Dia pun menyebut Bachtiar tak bersalah dalam kasus itu.

"Sudah mulai ada pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh kepolisian RI mengenai kasus yang sudah liwat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa tidak ada unsur kejahatan dan pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo.

2. Sandiaga Uno
Senada dengan Prabowo, sang calon wakil presiden Sandiaga Uno juga menilai Bachtiar tak bersalah dan merupakan sosok ulama yang taat dan patuh pada hukum. Sandiaga juga mengaku sempat terlibat dalam beberapa kegiatan dakwah Bachtiar, yang ia nilai memberikan pemahaman tentang Al-Quran secara menyeluruh.

"Mari kita sama-sama husnuzan, berprasangka baik, jangan lah ulama kita kriminalisasi," ucap Sandiaga.

3. Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan status tersangka Bachtiar bukan tergolong pada kriminalisasi ulama. Langkah Polri terhadap penceramah itu, kata JK, sudah sesuai dengan prosedur.

Ia mengatakan hukum harus ditegakkan kepada tanpa pandang status. "Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustad, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustad kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustad begitu, kalau dia melanggar ya…" kata JK.

4. PP Pemuda Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tak sepakat dengan penetapan status ini. Mereka justru meminta Polri agar lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan hukum dalam proses pemeriksaan terhadap Bachtiar.

Mereka menilai rekening YKUS hanya dipinjam oleh Bachtiar untuk pendanaan aksi umat dan dana tersebut telah disalurkan. "Jadi tidak ada niat untuk melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sabagaimana yang disangkakan," ucap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto.

Baca: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah

5. Front Pembela Islam
Ketua Umum FPI Sobri Lubis dengan tegas menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bachtiar Nasir adalah bentuk kriminalisasi ulama babak baru. Ia menyebut hal ini bisa menyulut amarah masyarakat.

"Yang perlu saya ingatkan adalah jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Kerjaan-kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin cepat meningkat," kata dia.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI PUTRI UTAMI | EGI ADYATAMA









Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

7 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

8 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya