Kata PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang Oleh Bachtiar Nasir

Rabu, 8 Mei 2019 08:58 WIB

Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, 10 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) enggan berkomentar banyak terkait dugaan pencucian uang yang menyeret Bachtiar Nasir.

Baca: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan sebagai lembaga intelijen keuangan, mereka mempunyai keterbatasan untuk menjelaskan secara detail ke publik. Yang jelas, kata dia, PPATK telah menyerahkan beberapa hasil temuan terkait Bachtiar Nasir ke kepolisian.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK diberikan kewenangan melalukan analisis dan mengumpulkan data. "Kemudian mendiseminasi, lalu meneruskan ke aparat penegak hukum," kata Kiagus ketiak dihubungi pada Rabu, 8 Mei 2019.
Kiagus mengatakan PPATK dalam bekerja biasanya melalui dua mekanisme yakni proaktif dan permintaan dari aparat penegak hukum. Biasanya, kata dia PPTAK akan melalukan investigasi jika menemukan aliran dana mencurigakan. "Kalau ada indikasi menuju ke money laundry, menuju ke tindak pidana. Itu kami lakukan pendalaman dan kami sampaikan ke penegak hukum," kata dia.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian menetapkan mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk keperluan yang tidak sebagaimana mestinya.
Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Saat itu, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari Yayasan Keadilan ke sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR). Duit dari IHR ini kemudian mengalir ke kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.
Dana yang terkumpul di YKUS itu mencapai Rp 3,8 miliar, yang berasal dari sekitar 4.000 donatur. Sumbangan ini akan digunakan untuk membiayai aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017. Dua aksi ini berisi desakan agar Basuki Tjahaja Purnama—saat itu Gubenur DKI Jakarta—dipenjara karena menista agama. Dalam perkara penistaan agama ini, Basuki bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Sumbangan tersebut juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat. Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain, yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok teror di Suriah.

Sebelum Bachtiar, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; dan Islahudin Akbar, mantan pegawai Bank BNI Syariah yang juga karib Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangka pasal dalam Undang-Undang Yayasan dan Islahuddin disangka dengan Undang-Undang Perbankan.

Pengacara Bachtiar, Azis Yanuar, mencurigai penetapan tersangka kliennya itu bermuatan politik. Indikasinya, kata dia, Bachtiar dan sejumlah kelompok ulama baru saja menggelar Ijtima Ulama III di Bogor, Jawa Barat, 1 Mei lalu.

Advertising
Advertising

Ijtima III ini menghasilkan lima poin kesepakatan, antara lain terjadi kecurangan dalam pemilu, meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu agar mendiskualifikasi pasangan calon presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta menyatakan perjuangan melawan kecurangan pemilu adalah sah dan sesuai dengan konstitusi. “Arahnya tiba-tiba tersangka setelah Ijtima III,” kata Azis, Selasa, 7 Mei 2019.

Simak: Ini Alasan Polri Baru Sekarang Jadikan Bachtiar Nasir Tersangka

Ia mengatakan polisi terkesan memaksakan perkara pencucian uang tersebut. Alasannya, dana yang terkumpul di yayasan bersumber dari sumbangan masyarakat, bukan dari perbuatan pidana. “Pesannya, kasus ini sangat dipaksakan karena unsur TPPU tidak memenuhi, sehingga diduga sangat bermuatan politik,” ujarnya.

Catatan redaksi: Berita ini telah diedit pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 10.00 WIB karena ada keterangan tambahan dari BNI Syariah bahwa Islahudin Akbar sudah bukan karyawan di sana sejak 27 Agustus 2017.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

5 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya