Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Kota Solo Didakwa Kampanye di Masjid

Kamis, 2 Mei 2019 18:56 WIB

Suasana kantor pusat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Solo, Ahad 13 Januari 2019. Spanduk bergambar Gatot Nurmantyo yang sempat terpasang kini sudah dilepas. (AHNAD RAFIQ)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Kota Solo, N.R. Kurnia Sari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis, 2 Mei 2019. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Baca: BPN Prabowo - Sandiaga Hanya Pantau Hasil Ijtima Ulama III

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Nanang Riyanto dan Risza Kusuma menyebut Kurnia Sari yang merupakan calon legislator DPR RI dari Partai Gerindra itu berkampanye di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada awal Maret 2019. Dia didakwa melanggar pasal pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan larangan politik uang.

Sanksi atas pelanggaran terhadap pasal itu diatur di pasal 521 di undang-undang yang sama. "Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," kata jaksa.

Kubu terdakwa mengaku selalu bersikap kooperatif dalam menjalani kasus tersebut. "Kami juga tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan ini," kata kuasa hukum terdakwa, Ratno Agustyo Hutomo.

Advertising
Advertising

Menurut Ratno, pihaknya ingin sidang segera memeriksa saksi-saksi serta barang bukti terkait dengan dakwaan tersebut. "Sehingga latar belakang dari kasus ini bisa menjadi jelas," katanya.

Sebelumnya, Divisi Hukum, Data dan Invormasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. "Ada caleg yang melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah yang berada di daerah Kartasura," katanya.

Menurutnya, Kurnia Sari diduga melakukan kampanye dengan membagikan kalender yang berisi muatan kampanye serta simulasi pencoblosan. Selain itu, ia juga ditengarai memberikan uang senilai Rp 300 ribu. "Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut," kata Muladi.

Simak juga: Prabowo Pernah Sebut Sragen Kesulitan Air, Jokowi Resmikan Waduk

Setelah melakukan pendalaman, Bawaslu Sukoharjo berkesimpulan bahwa perbuatan itu sudah termasuk dalam delik Pemilu. Mereka lantas melimpahkan kasus itu ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

5 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

5 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

8 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

8 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

9 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

13 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya