Wadah Pegawai KPK Dukung Pelantikan 21 Penyidik Baru KPK
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 1 Mei 2019 22:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan kebijakan pimpinan KPK mengangkat 21 penyidik baru telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Wadah Pegawai Sebut Teror Pimpinan KPK adalah Ancaman Kesembilan
"Bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri dan juga putusan hakim praperadilan yang memenangkan KPK ketika koruptor menggugat keabsahan penyidik KPK," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2019.
Yudi mengatakan, para penyidik baru itu telah dilantik dan juga diterima dengan baik oleh Direktur Penyidikan KPK serta telah diberi tugas. Pengangkatan penyidik internal, ujar dia, sudah dilakukan sejak 2012 dan tidak ada permasalahan.
"Karena ini merupakan tekad untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," kata dia.
Dia menuturkan, KPK sedang fokus untuk menyelesaikan 200 kasus penyidikan pada tahun ini. Untuk itu, 1.500 pegawai KPK disebut mendukung penuh dan siap bekerja keras mengejar target tersebut.
Terhadap teror kepada pegawai, penyelidik atau penyidik KPK dalam melaksanakan tugas, Yudi menilainya sebagai teror terhadap pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, Wadah Pegawai KPK tidak akan berhenti untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan di lembaga itu.
"Serta akan terus menuntut kepada Presiden dan Kapolri untuk menyelesaikan segala teror dan penyerangan kepada pegawai KPK," kata dia.
Dia menambahkan, Wadah Pegawai KPK tidak bertanggung jawab serta tidak terkait secara langsung dan tidak langsung atas tindakan pihak manapun yang menyatakan akan menyelamatkan KPK. Namun, lanjut Yudi, justru melakukan serangan terhadap upaya menjaga independensi KPK serta menolak upaya pengusutan kasus teror kepada pegawainya.
"Tindakan-tindakan tersebut adalah bentuk lain dari serangan terhadap KPK dan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, pengangkatan 21 penyidik internal KPK menuai protes dari internal lembaga ini. Protes itu muncul melalui surat dan poster yang ditempelkan di dinding gedung KPK. Namun surat dan poster itu tidak disertai identitas pembuatnya. Di dalam surat, tertulis kecaman terhadap pengangkatan penyidik baru tersebut.
Protes ini muncul setelah pimpinan KPK melantik 21 penyidik baru yang berasal dari pegawai internal lembaganya pada Senin, 22 April 2019. Sebelum dilantik, mereka lebih dulu dilatih selama satu bulan di Jakarta dan Bandung. Tambahan 21 penyidik baru membuat komposisi penyidik internal KPK menjadi 69 orang. Angkanya hampir setara dengan penyidik dari unsur kepolisian yang mencapai 70 orang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan protes terhadap penyidik baru KPK berasal dari internal pegawainya. Saut menganggap surat dan poster bernada protes itu merupakan bagian dari dinamika organisasi lembaganya. "Kalau kritik itu biasa," ujar dia, Selasa, 23 April 2019.
Tiga penegak hukum di KPK mengatakan protes itu berasal dari penyidik kepolisian di KPK. Mereka tak setuju atas pengangkatan penyidik baru dari internal KPK. Ketiganya memastikan protes itu bukan berasal dari Wadah Pegawai KPK.
M YUSUF MANURUNG | M. ROSSENO AJI | RUSMAN PARAQBUEQ