5 Fakta Kasus Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 29 Maret 2019 11:36 WIB

Ekspresi anggota DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo terkait kasus dugaan suap dengan barang bukti uang senilai Rp8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang digelar pada Rabu, 27 Maret hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019. KPK menduga Bowo Sidik menggunakan uang hasil suap untuk serangan fajar dalam Pemilu Legislatif 17 April mendatang.

Baca: KPK Sebut Bowo Sidik Pangarso Sempat Kabur Ketika Akan Ditangkap

"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Serangan fajar merupakan upaya membeli suara pemilih dengan cara membagi-bagikan uang.

Bowo Sidik diduga telah menukarkan uang sejumlah Rp 8 miliar menjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu untuk dibagi-bagikan pada pagi hari sebelum pencoblosan. Masih ada sejumlah fakta lain yang diungkap KPK dalam kasus ini. Berikut adalah beberapa di antaranya.

1. Diduga Suap Diberikan untuk Memperlancar Distribusi Pupuk

KPK menyangka Bowo menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK memperoleh kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. KPK menyangka politikus Partai Golkar itu menarik imbalan US$ 2 untuk tiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT HTK.

Advertising
Advertising

2. Saat Hendak Ditangkap, Bowo Sempat Kabur

KPK mengungkapkan Bowo sempat kabur saat akan ditangkap di apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2019. Tim KPK bergerak ke kawasan hunian vertikal mewah itu setelah sebelumnya menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini di beberapa tempat di Jakarta.

Basaria mengatakan tim KPK sempat kesulitan memasuki kawasan apartemen itu lantaran memiliki prosedur berlapis. Kesulitan itulah yang kemudian dimanfaatkan Bowo untuk kabur dari apartemen. Tim KPK hanya berhasil menangkap sopir Bowo dan pihak swasta bernama Siesa Darubinta. Meski demikian, tim KPK pada akhirnya berhasil menangkap Bowo di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2019 dini hari.

3. Ditemukan Uang yang Dikemas dalam 84 Kardus

Setelah menangkap Bowo, penyidik KPK bergerak ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. KPK menduga Bowo menyimpan uang suap yang sebelumnya dia terima di sebuah kantor di kawasan tersebut. Di sana, KPK menemukan uang berjumlah Rp 8 miliar. Uang yang disita dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang dibungkus dalam amplop dan dimasukan di dalam 84 kardus.

Pewarta foto mengambil gambar gunungan kardus berisi uang barang bukti OTT kerjasama pengangkutan pupuk di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, pihak swasta PT. Inersa, Indung dan Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. TEMPO/Imam Sukamto

4. Diduga Uang Itu untuk Serangan Fajar

KPK menduga duit Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu akan digunakan Bowo untuk melakukan serangan fajar di hari pencoblosan pada 17 April mendatang. Bowo adalah calon legislatif inkumben yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2 yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal dan Kota Salatiga.

5. Ada Dugaan Penerimaan dari Suap Lain

KPK menduga total duit yang diterima Bowo dari PT HTK berjumlah US$ 85.130 dan Rp 310 juta atau sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, bila dihitung, jumlah duit yang disita KPK dalam kardus, totalnya lebih dari Rp miliar. Dengan demikian, ada selisih Rp 6,5 miliar.

KPK menduga Bowo Sidik mendapatkan uang tersebut dari peneriman lain terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Karena itu, KPK menjerat Bowo dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.

Baca: Ditangkap KPK, Bowo Sidik Pangarso Punya Kekayaan Rp 10,43 Miliar

"Diduga dari pmberi-pemberi lain yang terkait dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso), maka digunakan Pasal 12 B," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

5 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya