OTT Romahurmuziy, Segini Harta Kekayaannya
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 16 Maret 2019 03:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan atau OTT Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: OTT Romahurmuziy, Pengamat: Tsunami Bagi PPP
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, ada empat orang lain yang ikut diciduk bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPPP) itu. "KPK mengamankan lima orang setelah diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.
Menurut Febri, sejumlah uang disita dalam OTT ini. Uang itu diduga merupakan bagian dari transaksi terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama, baik di pusat maupun di daerah.
Berapa kekayaan Romahurmuziy saat ini? Dari penelusuran Tempo melalui website elhkpn.kpk.go.id, tercatat anggota DPR RI ini terakhir kali mendaftarkan LHKPNnya pada 19 Maret 2010.
Ketua umum partai berlambang kakbah itu, tercatat memiliki harta sebesar Rp 11.834.972.656. Romahurmuziy memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Sleman dengan total mencapai Rp 2.551.827.000.
Romahurmuziy juga tercatat memiliki harta bergerak berupa kendaraan Rp 775,5 juta yang terdiri dua unit Kijang Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan Ford Laser, Honda Supra Fit. Selain itu, tercatat Romahurmuziy juga punya harta bergerak berupa usaha yaitu PT Dugapat Mas sebesar Rp1.478.496.000.
Selain itu, Romahurmuziy t memiliki harta bergerak lain berupa batu dan logam mulia senilai Rp 425.000.000, surat berharga senilai Rp 1.154.616.819, giro setara kas sebesar Rp 5.284.832.837, serta piutang Rp 164.700.000 dan tercatat tak memiliki hutang.
Baca juga: Akbar Tanjung Sebut Nasdem Punya Niat Jahat ke Golkar
Saat ini, Romahurmuziy dan empat orang lainnya masih diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum OTT Romahurmuziy dan yang lain saat ditangkap.