Sidang Ahmad Dhani, Saksi Ahli: Kata Idiot Mengandung Hinaan

Selasa, 12 Maret 2019 14:08 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Surabaya - Staf pengajar Bahasa Indonesia Universitas Negeri Surabaya Andi Yulianto menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Maret 2019. Jaksa meminta Andi menganalisa kata-kata ‘idiot’ yang diucapkan Ahmad Dhani mengandung unsur penghinaan atau tidak.

Ahmad Dhani mengucapkan kata ‘idiot’ saat didemo ratusan massa di Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018. Kala itu Dhani akan menghadiri deklarasi Relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan. Akibat demo itu pentolan grup musik Dewa 19 itu batal datang. Video Ahmad Dhani yang beredar di media sosial dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh kelompok Elemen Bela NKRI karena merasa terhina dengan ucapan ‘idiot’ terdakwa.

Baca: Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan ...

Andi Yulianto menuturkan mengacu pada kamus bahasa, pengertian idiot ialah taraf berfikir paling rendah seseorang. Bila kecerdasan seseorang diberi peringkat 1 hingga 10, idiot berada di urutan terbawah.

Tingkat kecerdasan idiot, menurut dia, antara 0-25. Yang paling tinggi adalah genius. “Ada unsur penghinaan dari ucapan terdakwa.”

Baca: Kubu Prabowo: Ahmad Dhani Ingin Konser ...

Bagian lain yang dianalisa Andi adalah sikap (gesture) Ahmad Dhani saat mengucapkan kata ‘idiot’. Meski tidak menyebut kepada siapa kata ‘idiot’ itu dialamatkan, namun, kata Andi, bahasa tubuh Ahmad Dhani menunjukkan bahwa ucapan itu ditujukan kepada para pendemo di luar hotel. “Ada subyek yang dituju (oleh ucapan itu) dan ada muatan hinaan. Karena (seseorang) tidak idiot dikatakan idiot,” ujar dia.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian tak puas dengan keterangan saksi ahli. Menurut dia Andi Yulianto bukan ahli di bidang forensik linguistik yang berkaitan dengan kasus hukum. Aldwin menilai hinaan terjadi jika pembicaraan melibatkan dua arah. “Jika hanya satu arah apakah bisa dikatakan menghina?”


Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

5 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

27 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

31 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

41 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya