Fakta-fakta Penangkapan Robertus Robet
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 Maret 2019 15:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Robertus Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena menyanyikan lagu pelesetan Mars ABRI. Penangkapannya mendapat penentangan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
Penangkapan Robertus Robet dianggap sebagai pengekangan kebebasan berekspresi. Berikut fakta-fakta penangkapan mantan aktivis 1998 tersebut.
Orasi di Aksi Kamisan
Robertus Robet menghadiri aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Robet didapuk melakukan orasi di depan massa. Dalam orasinya, Robet mengingatkan akan bahaya yang terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan Undang-undang TNI agar perwira-perwira militer yang tak punya jabatan disalurkan ke lembaga-lembaga sipil atau kementerian. Rencana ini menuai protes karena dianggap sebagai kembalinya dwifungsi TNI.
Robet dalam orasinya mengingatkan soal dwifungsi saat militer masih bernama ABRI. Ia pun memberi contoh lagu Mars ABRI yang dipelesetkan oleh para demonstran pada saat aksi demonstrasi 1998 menuntut mundurnya Soeharto.
Video Viral
Potongan video Robertus Robet menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan itu kemudian viral pada awal Maret ini. Video itu hanya berisi Robet menyanyikan lagu yang telah dipelesetkan tanpa menyertai konteksnya.
Beberapa netizen mempertanyakan soal lagu tersebut seperti akun J.S Prabowo @marierteman: "bukankah ajakan menyanyi lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian?" cuit J.S Prabowo.
Klarifikasi Robertus Robet
Setelah videonya viral, Dosen Universitas Negeri Jakarta itu membuat video klarifikasi. Robet mengatakan menerima banyak reaksi atas video dirinya yang beredar di media sosial.
Dia mengatakan lagu dalam orasi tersebut bukanlah lagu dirinya dan bukan ia yang membuat. "Melainkan sebuah lagu yang populer di tahun 1998," ujarnya.
Robet mengatakan asal-usul lagu tersebut juga ia telah jelaskan dalam pengantar orasi tersebut. "Namun tidak ada dalam rekaman video itu," ujarnya.
Rumah Robet Didatangi Tentara
Robertus Robet mengatakan sebelum ia ditangkap polisi, rumahnya sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara. Informasi ini ia terima dari asisten rumah tangganya.
"Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore," kata Robet di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 7 Maret 2019.
Ditangkap Tengah Malam
Robertus Robet bercerita Rabu 6 Maret, pukul 23.00, malam tadi, empat orang anggota Bareskrim Polri yang didampingi beberapa polisi dari Kepolisian Sektor Sukmajaya datang ke rumahnya dan membawa surat penyidikan dan penangkapannya. Ia lalu dibawa ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Robertus tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa. "Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar dia. Robet menjadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian.
Dijerat UU ITE
Polisi telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Robertus, Nurkholis Hidayat, mengatakan kliennya terancam pidana enam tahun penjara.
Gelombang Protes Bermunculan
Tak lama setelah polisi menangkap Robertus Robet, sejumlah kalangan membela dosen sosiologi itu. Mereka kompak mengecam tindakan polisi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai penangkapan Robertus merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.
Baca juga: Kuasa Hukum: Yang Dituduhkan ke Robertus Robet Belum Jelas
Selain itu, Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian membebaskan Robertus tanpa syarat. Salah satu tim kuasa hukum Robertus, Yati Andriyani, mengatakan penangkapan aktivis HAM itu tak memiliki landasan hukum.
"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata Yati melalui siaran tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.