Fakta-fakta Penangkapan Robertus Robet

Kamis, 7 Maret 2019 15:30 WIB

Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Robertus Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena menyanyikan lagu pelesetan Mars ABRI. Penangkapannya mendapat penentangan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

Penangkapan Robertus Robet dianggap sebagai pengekangan kebebasan berekspresi. Berikut fakta-fakta penangkapan mantan aktivis 1998 tersebut.

Orasi di Aksi Kamisan

Robertus Robet menghadiri aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Robet didapuk melakukan orasi di depan massa. Dalam orasinya, Robet mengingatkan akan bahaya yang terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan Undang-undang TNI agar perwira-perwira militer yang tak punya jabatan disalurkan ke lembaga-lembaga sipil atau kementerian. Rencana ini menuai protes karena dianggap sebagai kembalinya dwifungsi TNI.

Robet dalam orasinya mengingatkan soal dwifungsi saat militer masih bernama ABRI. Ia pun memberi contoh lagu Mars ABRI yang dipelesetkan oleh para demonstran pada saat aksi demonstrasi 1998 menuntut mundurnya Soeharto.

Video Viral

Potongan video Robertus Robet menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan itu kemudian viral pada awal Maret ini. Video itu hanya berisi Robet menyanyikan lagu yang telah dipelesetkan tanpa menyertai konteksnya.

Beberapa netizen mempertanyakan soal lagu tersebut seperti akun J.S Prabowo @marierteman: "bukankah ajakan menyanyi lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian?" cuit J.S Prabowo.

Klarifikasi Robertus Robet

Setelah videonya viral, Dosen Universitas Negeri Jakarta itu membuat video klarifikasi. Robet mengatakan menerima banyak reaksi atas video dirinya yang beredar di media sosial.

Dia mengatakan lagu dalam orasi tersebut bukanlah lagu dirinya dan bukan ia yang membuat. "Melainkan sebuah lagu yang populer di tahun 1998," ujarnya.

Robet mengatakan asal-usul lagu tersebut juga ia telah jelaskan dalam pengantar orasi tersebut. "Namun tidak ada dalam rekaman video itu," ujarnya.

Rumah Robet Didatangi Tentara

Robertus Robet mengatakan sebelum ia ditangkap polisi, rumahnya sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara. Informasi ini ia terima dari asisten rumah tangganya.

"Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore," kata Robet di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 7 Maret 2019.

Ditangkap Tengah Malam

Robertus Robet bercerita Rabu 6 Maret, pukul 23.00, malam tadi, empat orang anggota Bareskrim Polri yang didampingi beberapa polisi dari Kepolisian Sektor Sukmajaya datang ke rumahnya dan membawa surat penyidikan dan penangkapannya. Ia lalu dibawa ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Robertus tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa. "Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar dia. Robet menjadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Dijerat UU ITE

Polisi telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Robertus, Nurkholis Hidayat, mengatakan kliennya terancam pidana enam tahun penjara.

Gelombang Protes Bermunculan

Tak lama setelah polisi menangkap Robertus Robet, sejumlah kalangan membela dosen sosiologi itu. Mereka kompak mengecam tindakan polisi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai penangkapan Robertus merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kuasa Hukum: Yang Dituduhkan ke Robertus Robet Belum Jelas

Selain itu, Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian membebaskan Robertus tanpa syarat. Salah satu tim kuasa hukum Robertus, Yati Andriyani, mengatakan penangkapan aktivis HAM itu tak memiliki landasan hukum.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata Yati melalui siaran tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Berita terkait

Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

28 hari lalu

Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

RPP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

29 hari lalu

Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan delapan tuntuntan untuk penyelamatan demokrasi.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

33 hari lalu

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

Masyarakat sipil ramai-ramai menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Tanda dwifungsi TNI hidup kembali.

Baca Selengkapnya

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

33 hari lalu

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

48 hari lalu

Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Ibu Sumarsih meminta Jokowi mencabut Keputusan Presiden tentang Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan ke 806 Soroti Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo: Menyakiti Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1998

49 hari lalu

Aksi Kamisan ke 806 Soroti Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo: Menyakiti Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1998

Petrus Haryanto mengatakan pemberian pangkat kehormatan ke Prabowo itu, Jokowi telah menyakiti keluarga korban penghilangan paksa 1998.

Baca Selengkapnya

Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

17 Februari 2024

Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

Unggahan di Aksi Kamisan terbaru Sumarsih mendapat komentar banyak pihak, salah satunya fotografer Darwis Triadi.

Baca Selengkapnya

Fotografer Darwis Triadi Dicemooh karena Komentarnya di Aksi Kamisan, Netizen: Nir Empati

17 Februari 2024

Fotografer Darwis Triadi Dicemooh karena Komentarnya di Aksi Kamisan, Netizen: Nir Empati

Begini komentar fotografer senior Darwis Triadi di unggahan Aksi Kamisan Sumarsih yang mengaitkannya dengan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan Beri Kartu Merah ke Presiden Jokowi karena Telah Mencederai Demokrasi

17 Februari 2024

Aksi Kamisan Beri Kartu Merah ke Presiden Jokowi karena Telah Mencederai Demokrasi

Meski Prabowo menang, Astri mengatakan Aksi Kamisan akan terus ada selama penuntasan kasus pelanggaran HAM belum tercapai.

Baca Selengkapnya

Janji Mahfud Md untuk Aksi Kamisan jika Menang Pilpres: Pulihkan Hak Korban dan Usut Pelaku

27 Januari 2024

Janji Mahfud Md untuk Aksi Kamisan jika Menang Pilpres: Pulihkan Hak Korban dan Usut Pelaku

Mahfud Md. menyinggung Aksi Kamisan yang sudah 17 tahun dilakukan kelompok masyarakat sipil setiap Kamis sore di depan Istana Negara d

Baca Selengkapnya