Pengacara Sebut Andi Arief Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 6 Maret 2019 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum politikus Andi Arief, Dedi Yahya mengatakan kliennya akan menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan. Hal tersebut sesuai hasil assessment penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Andi Arief Jalani Rehabilitas di BNN Mulai Hari Ini
"Hasil assessment-nya hanya rawan jalan, kalau rawat jalan tentu sangat minim ketergantungannya Pak Andi Arief terhadap obat," ujar Dedi saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasiaonal (BNN), Rabu 6 Maret 2019.
Untuk kepastian apakah Andi Arief akan menjalani rawat jalan rehabilitasi atau tidak, kata Dedi, akan diputuskan setelah kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BNN hari ini.
Nantinya, Dedi menambahkan, hasil pemeriksaan itu yang menjadi dasar penentuan berapa lama Andi Arief akan menjalani rehabilitasi. Menurut dia, untuk pengguna dengan ketergantungan yang masih minim proses rehabilitasi bisa tiga atau enam bulan. Selama rehabilitasi, Andi Arief akan berada di bawah pengawasan BNN.
Dedi memastikan kliennya akan kooperatif selama menjalani rawat jalan tersebut. "AA akan koperatif tidak akan kabur," ujarnya.
Andi Arief ditangkap tim gabungan Polri dan BNN di sebuah kamar di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu malam, 3 Maret 2019. Polisi menduga Andi Arief mengonsumsi sabu di kamar hotel. Penyidik pun menguji urine Andi Arief. Hasilnya, positif mengandung sabu.
Baca: Pengacara Sebut Tingkat Ketergantungan Narkoba Andi Arief Minim
Setelah menjalani pemeriksaan, Andi Arief dibebaskan pada Selasa malam, 5 Maret 2019. "Tadi malam sudah pulang ke rumah," ujar Dedi.