Munas Alim Ulama NU Menyatakan Bisnis MLM Haram

Jumat, 1 Maret 2019 07:16 WIB

Presiden Jokowi memberikan sambutan disaksikan Muhtasyar Nahdlatul Ulama (NU) KH Ma'ruf Amin (tengah) Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar (ketiga kanan) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (keempat kanan) pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019. ANTARA/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram. Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.

Pembahasan mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, Munas Alim Ulama NU. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

"Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Februari 2019.

Asnawi menuturkan para kiai NU menggunakan referensi dari kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya.

Ia menjelaskan bisnis MLM baik dengan skema piramida dan matahari memiliki lima ketentuan seperti berikut:

Advertising
Advertising

Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat pula untuk mengikuti kegiatan bisnisnya serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu, kata Asnawi, akan menghasilkan bonus atau komisi.

"Kedua, adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama," ucapnya.

Alasan ketiga, menurut Asnawi, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Adapun alasan keempat, ucap Asnawi, produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah. "Atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan," tutur dia.

Sementara ketentuan kelima, dalam bisnis MLM Piramida dan Matahari bonus merekrut anggota jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

"Misalnya agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata dia.

Hal sama berlaku pula untuk bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. "Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," kata dia.

AHMAD FAIZ (Banjar)

Berita terkait

Gus Ipul: PBNU Mandataris Muktamar Telah Habis, 80 Persen PWNU Ingin Regenerasi

2 Desember 2021

Gus Ipul: PBNU Mandataris Muktamar Telah Habis, 80 Persen PWNU Ingin Regenerasi

Gus Ipul mengatakan kepengurusan PBNU saat ini sejatinya bukanlah mandataris Muktamar Jombang 2015 karena telah habis masa baktinya.

Baca Selengkapnya

Sebut Said Aqil Sampai 25 Desember, Gus Ipul: Muktamar Mundur, Pengurus Kosong

1 Desember 2021

Sebut Said Aqil Sampai 25 Desember, Gus Ipul: Muktamar Mundur, Pengurus Kosong

Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan bila Muktamar NU diundur Januari, terjadi kekosongan kepengurusan PBNU karena telah berakhir 25 Desember

Baca Selengkapnya

Muktamar NU, Pengamat Minta Kubu Said Aqil dan Yahya Staquf Tak Saling Curiga

22 November 2021

Muktamar NU, Pengamat Minta Kubu Said Aqil dan Yahya Staquf Tak Saling Curiga

Pengamat politik Unair, Kacung Marijan, meminta kubu Said Aqil Siradj dan kubu Yahya Staquf tak saling curiga soal jadwal pelaksanaan Muktamar NU.

Baca Selengkapnya

Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

29 Oktober 2021

Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

Buat yang tertarik memulai bisnis MLM< perhatikan hal-hal berikut agar tidak mengalami kerugian.

Baca Selengkapnya

Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

20 Oktober 2021

Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

Aplikasi besutan PT Teknologi Investasi Indonesia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu dinsinyalir memiliki ribuan pengguna yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Munas Alim Ulama PKB Siapkan Piagam Bali, Apa Itu?

20 Agustus 2019

Munas Alim Ulama PKB Siapkan Piagam Bali, Apa Itu?

Munas Alim Ulama yang digelar dalam rangkaian Muktamar PKB akan menghasilkan Deklarasi Bali. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mayoritas Responden Tempo Setuju Istilah Kafir Tidak Digunakan

11 Maret 2019

Mayoritas Responden Tempo Setuju Istilah Kafir Tidak Digunakan

Rekomendasi Munas Alim Ulama NU mengusulkan tidak menggunakan istilah kafir.

Baca Selengkapnya

PGI Soal Sebutan Kafir: Kalau di Ruang Publik Baiknya Tak Dipakai

5 Maret 2019

PGI Soal Sebutan Kafir: Kalau di Ruang Publik Baiknya Tak Dipakai

PGI Meminta agar sebutan kafir tak perlu digunakan di ruang publik.

Baca Selengkapnya

Soal Sebutan Kafir Hilang, Walubi: Urusan Mereka Panggil Kami Apa

3 Maret 2019

Soal Sebutan Kafir Hilang, Walubi: Urusan Mereka Panggil Kami Apa

Walubi tak mempermasalahkan soal sebutan kafir,

Baca Selengkapnya

FPI Kritik Cara Berpikir NU yang Usul Sebutan Kafir Dihapus

3 Maret 2019

FPI Kritik Cara Berpikir NU yang Usul Sebutan Kafir Dihapus

FPI mengkritik NU yang mengusulkan agar sebutan kafir dihapus.

Baca Selengkapnya