Hari Ini, Bersihar Lubis Divonis

Reporter

Editor

Rabu, 20 Februari 2008 09:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Depok akan memvonis wartawan senior Bersihar Lubis, Rabu (20/2). Sebelumnya, jaksa menuntut penulis opini "Interogator Yang Dungu" itu delapan bulan penjara.Dalam pernyataan pers bersama, sejumlah organisasi wartawan meminta hakim membebaskan Bersihar dan mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Alasannya, tulisan opini Bersihar harus dilihat sebagai produk pers, maka hakim diminta memakai Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Bila tidak, "Kasus Bersihar dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Jajang Jamaludin saat dihubungi, Rabu (20/2). Hari ini, AJI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi Jakarta dan Komisi Nasional Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menggelar aksi solidaritas di kantor Pengadilan Negeri Depok di Jalan Kota Kembang, mulai pukul 9.30. Di Kejaksaan Negeri Depok, sejumlah wartawan dari Kelompok Kerja Wartawan Depok menggelar aksi serupa. Kasus Bersihar bermula dari tulisannya di rubrik opini Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Bersihar mengutip ceramah sastrawan Joesoef Ishak pada 2004 di Paris, pada sebuah perayaan Hari Sastra Indonesia. Kutipan "dungu" yang ditujukan pada jaksa itu mengundang ketersinggungan. Jaksa Pudin Saprudin, Susanto dan Abdul Syukur kemudian mengugat Bersihar pada 31 Agustus tahun lalu. Pada 14 November 2007, jaksa penuntut umum Tikyono menuntut Bersihar delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 1000. Bersihar dianggap menghina penguasa (pasal 207 KUHP) dan menghina (pasal 310 KUHP), tanpa memakai Undang-Undang Pers. Bersihar tidak bermaksud menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisannya. "Saya hanya mengemukakan kritik yang menjadi tanggung jawab setiap warga negara," kata dia. Sejumlah organisasi wartawan menyurati majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, pekan lalu. Mereka meminta Bersihar dibebaskan dari tuntutan jaksa yang mengabaikan Undang-Undang Pers. Menanggapi itu, ketua majelis hakim Suwidya mengatakan, "Majelis hakim akan bermusyawarah sebelum mengambil keputusan," kata dia dua hari lalu. IBNU RUSYDI

Berita terkait

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

1 jam lalu

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

2 jam lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

2 jam lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

3 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

3 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

4 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

5 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

5 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

6 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

6 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya