Kaka Slank Temui Anang Hermansyah Bahas RUU Permusikan Malam Ini
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 12 Februari 2019 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Akhadi Wira Satriaji atau Kaka Slank akan menemui anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah untuk membahas soal draf Rancangan Undang-Undang Permusikan atau RUU Permusikan.
Baca: Musisi di Malang Kirim Rekomendasi Tolak RUU Permusikan ke DPR
"Gua mau ketemu dia ntar malam. Mau nanya ke dia, ini lo bikin ini waktu itu, ketemunya siapa aja," ujar Kaka saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta pada Selasa, 12 Februari 2019.
Menurut Kaka, banyak pasal yang tidak menguntungkan musisi dalam RUU tersebut. Di antaranya, dia menyebutkan, pasal tentang sertifikasi, syarat-syarat band luar manggung di Indonesia. "Menurut gua, banyak pasal yang harus dihapus. Ibaratnya ini kan kayak kita mau bikin masakan, ada beberapa bumbu yang mestinya enggak diperlukan ya enggak usah dimasukin," ujar pentolan band legendaris Indonesia ini.
Untuk melindungi karya musisi Indonesia, menurut Kaka, sudah ada Undang-Undang Hak Cipta. Saat ini, kata dia, yang diperlukan justru penegakan hukum. "Secara yang sangat berpengaruh terhadap income seniman itu kan pembajakan, jadi law enforcement harus keras. Kalau UU-nya sebenernya kan sudah ada, tapi kalau ada penambahan di RUU ya boleh saja asalkan tidak berlebihan," ujar dia.
Baca: Seperti Jerinx SID, Marcell Siahaan Tolak Keras RUU Permusikan
Draf RUU Permusikan menuai polemik. Para pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf tersebut. Beberapa pasal bermasalah, di antaranya pasal 5 dan 50 yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu.
Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi. Selain itu, pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan Dewan masih terbuka terhadap pelbagai masukan. Dia mempersilakan para musisi menyampaikan usulannya atas perbaikan draf RUU Permusikan ini.
Baca: Wawancara Eksklusif Anang Hermansyah soal RUU Permusikan
Bamsoet mengklaim DPR hanya memfasilitasi musisi. "Kalau mereka menganggap ini tidak perlu ya monggo, tapi ada sebagian yang merasa perlu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.