Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 22 Januari 2019 02:01 WIB

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah. Jaksa juga menuntut Yaya membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Gali Keterangan Yaya Purnomo Soal Proposal Proyek di Sumedang

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi," kata jaksa KPK, Ariawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Jaksa menyatakan Yaya menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Amin telah dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Mustafa memberikan suap kepada Amin supaya anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018. Untuk tujuan tersebut, Amin kemudian bekerja sama dengan Yaya, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu.

Baca juga: Sri Mulyani Berharap KPK Bongkar Jaringan Yaya Purnomo

Selain menerima suap, jaksa menyatakan Yaya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,529 miliar, USD 55 ribu dan Sin$ 325 ribu. Jaksa menyebut Yaya menerima uang itu bersama pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya.

Advertising
Advertising

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa telah memanfaatkan jabatan mereka untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya dan Rifa mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Dalam surat dakwaan jaksa, ada delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, yaitu Kabupaten Halmahera Timur DAK dan DID pada APBN-P 2017, Kabupaten Kampar untuk DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan, Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018, Kota Tasikmalaya terkait DAK dan DID pada APBN 2018 dan, DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Karimun.

Selain itu, jaksa menyebut ada Kota Balikpapan terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait pengusahaan DAK TA 2018 di bidang jalan dan kesehatan, serta Kota Dumai untuk pengurusan DAK pada APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

9 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

10 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

25 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

25 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

30 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

34 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

34 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

40 hari lalu

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

45 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.

Baca Selengkapnya