TGPF Novel Baswedan Dibentuk, Berikut Personelnya

Sabtu, 12 Januari 2019 13:54 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan bersama petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andy Sofyar (tengah) dan staf Costumer Service Garuda Indonesia Muhammad Ridwan (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 65 orang ditunjuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas yang ditandatangani Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK, dan pakar.

"Ini berdasarkan rekomendasi Komnas HAM sebelumnya untuk membentuk tim," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal saat ditemui di kantornya Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

Baca: Haris Azhar Cemas Tim Gabungan Novel ...

Berikut daftar personel TGPF Novel Baswedan berdasarkan surat tugas Kapolri :

Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian

Advertising
Advertising

Wakil Penanggung Jawab: Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono.

Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenederal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca: 4 Fakta Seputar Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan ...

Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Idham Azis,

Wakil Ketua: Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Nico Afinto

Analisis dan Evaluasi: Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat
46 personel Polri sebagai anggota tim.

Pakar:

Mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Peniliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai;

Pegiat HAM:

Ketua Setara Institut, Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komisioner Komnasham, Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim.

Unsur KPK :

Budi Agung Nugroro, Harun, Novrizal, Herda K, Tessa Mahardika

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

20 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

22 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya