Aktivis Kritik KKP Terbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

Sabtu, 22 Desember 2018 13:15 WIB

Ribuan orang berdemonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa mengelilingi lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, 13 Januari 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN

TEMPO.CO, Denpasar - Aktivis penentang reklamasi mengkritik penerbitan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca: KKP Bantah Terbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa

"Menteri Susi seharusnya tidak menutup mata terhadap perjuangan masyarakat Bali menolak reklamasi," kata Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan 'Gendo' Suardana di Denpasar pada Jumat, 21 Desember 2018.

Gendo pun heran tentang izin lokasi reklamasi yang diterbitkan KKP tersebut. "Apakah kualifikasi izin lokasi reklamasi ini yang baru atau perpanjangan?" kata Gendo.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2018, izin lokasi reklamasi telah gugur. Namun, kini KKP menerbitkan lagi izin lokasi reklamasi yang diajukan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), jaringan bisnis taipan Tomy Winata.

Advertising
Advertising

Berdasarkan siaran pers Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan izin lokasi yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Peraturan tersebut menjelaskan tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Gendo izin lokasi merupakan tahapan dalam perencanaan reklamasi. "Kalau tidak ada izin lokasi pasti tidak ada izin pelaksanaan," ujarnya.

Selain itu Gendo juga heran ihwal waktu penerbitan izin lokasi reklamasi. Menurut dia momentum kemunculan izin lokasi reklamasi cenderung mendekati akhir masa periode kepemimpinan presiden, termasuk juga kementerian.

"Izin lokasi pertama mendekati masa akhir jabatan (presiden) Susilo Bambang Yudhoyono, Agustus 2014," kata dia. Adapun izin lokasi reklamasi berdurasi dua tahun. Waktu itu izin lokasi pertama diterbitkan KKP saat dijabat Sharif Cicip Sutarjo. Dua tahun kemudian pada Agustus 2016, KKP yang dijabat Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi reklamasi.

"Setelah izin lokasi kedua habis, kok cepat diterbitkan lagi diam-diam di akhir masa jabatan?" ujar Gendo.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan izin lokasi reklamasi dibuat berdasarkan tata ruang yang ada. Adapun izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah AMDAL selesai, kemudian izin pelaksanaan reklamasi diajukan kembali ke KKP.

Simak juga: Susi Pudjiastuti Jelaskan Soal Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," kata Susi berdasarkan siaran pers KKP soal izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

Berita terkait

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

8 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

10 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya