KPK Sebut Pengurus KONI Suap Pejabat Kemenpora dengan Fortuner
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 20 Desember 2018 02:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana sebagai tersangka penerima suap terkait pencairan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia. KPK menyangka sejumlah pengurus KONI menyuap Mulyana dengan sebuah mobil Toyota Fortuner.
Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora
"Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Rabu, 19 Desember 2018.
Selain mobil, KPK menyangka pengurus KONI juga menyuap Mulyana dengan uang senilai Rp 100 juta dalam kartu ATM, uang Rp 300 juta dan 1 telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9. Selain Mulyana, KPK menduga pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto turut menerima sekitar Rp 318 juta.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
Menurut Saut, pengurus KONI memberikan uang tersebut terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora untuk tahun anggaran 2018. Kemenpora kemudian menyetujui memberikan dana hibah ke KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.
Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara oknum di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.
Baca: KPK Hibahkan Barang Sitaan Korupsi ke Kabupaten Banjarnegara
Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.