Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab dan Jenggot, Ini Alasannya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 14 Desember 2018 16:31 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi saat MoU Perlindungan Keamanan Teknologi Informasi dan Pemanfaatan Data Kepedudukan, di Kantor BSSN, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut instruksi mengenai pakaian dinas dan kerapihan aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri. Menurut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, aturan itu dicabut karena adanya masukan dari masyarakat.

Baca: Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN

"Ada beberapa pertimbangan dan masukan dari masyarakat yang melihat ini dari sudut pandangan berbeda, oleh karena itu bapak menteri merespons masukan itu," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.

Instruksi yang dicabut oleh Tjahjo bernomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tjahjo meneken instruksi itu pada 4 Desember 2018.

Dalam instruksinya Tjahjo menyebut enam perintah. Untuk aparatur sipil negara laki-laki, Tjahjo memerintahkan untuk berambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni. Tjahjo juga menginstruksikan bawahannya agar menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot. Tjahjo juga meminta ASN menggunakan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Advertising
Advertising

Baca: Mendagri Cabut Instruksi Soal Seragam ASN Kemendagri

Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan mereka berambut rapih dan tidak megecat rambut warna-warni. Sedangkan untuk yang memakai jilbab, mereka diimbau memasukannya ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna jilbab juga harus polos. Aturan yang baru berumur 10 hari itu kemudian banyak diprotes masyarakat di media sosial.

Hadi mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dia mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapihan. "Tapi karena direspons dan ada masukan dari masyarakat Pak Menteri pun mencabut aturan tersebut," kata Hadi.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

23 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

4 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya