Kemendagri Laporkan Penjual Blangko E-KTP di Toko Online ke Polda

Kamis, 6 Desember 2018 03:14 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif fakhrulloh mengatakan pihaknya telah melaporkan penjual blanko kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan karena penjual diduga melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Pemerintah Rekam e-KTP Pemilih Pemula Lebih Awal

“Perbuatan tersebut (menjual blanko E-KTP) merupakan tindakan pidana,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Desember 2018.

Ia mengatakan E-KTP merupakan dokumen negara. Barang siapa memperjual-belikannya dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Zudan, pengungkapan praktik itu berawal dari informasi yang disebarkan oleh media. Dari kabar yang ia dapatkan, seseorang menjual blanko E-KTP melalui toko online.

Zudan lalu memerintahkan instansinya bergerak cepat untuk menelusuri penjual tersebut. Ia lalu berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko E-KTP dan toko online. Dari hasil penelusuran selama dua hari, pihaknya dapat mengidentifikasi identitas pelaku dan asal barang itu diperoleh.

Melalui penelusuran lebih jauh, Zudan mengungkapkan Ditjen Dukcapil mendapatkan alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah si penjual. Segera setelah mengantongi identitas lengkapnya, Zudan memerintahkan timnya untuk melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Soal cara Zudan mendapatkan identitas lengkap si penjual, yaitu dengan melacak nomor UID atau nomor identitas dari blangko E-KTP yang dijual di toko online.

“Setiap blangko E-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas. Chip khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko E-KTP,” ujar Zudan.

Berbekal petunjuk itu lah, Zudan dapat mengetahui asal blangko E-KTP yang diperjual-belikan, posisi pendistribusian blangko E-KTP, serta oknum yang melepaskannya ke pasar. Setelah mendapatkan nama penjual, Zudah tinggal mencarinya di database kependudukan yang telah menyimpan data perseorangan termasuk data biometri.

Selain itu, registrasi kartu prabayar yang memerlukan data kependudukan memberikan kemudahan dalam melacak keberadaan pelaku. Berkaca dari kasus ini, Zudan meminta semua penjual di toko online untuk berhenti menawarkan penjualan blangko E-KTP.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya