4 Poin Gugatan Wadah Pegawai terhadap Rotasi Pegawai KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 16 November 2018 10:49 WIB

Perwakilan wadah pegawai KPK membagikan bunga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke 14 tahun KPK, di gedung KPK, Jakarta, 29 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ribut pimpinan versus wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang rotasi dan mutasi 14 pegawai berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana gugatan wadah pegawai terhadap keputusan pimpinan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Rabu, 7 November 2018.

Baca: Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

Dalam sidang itu, wadah pegawai membacakan 37 halaman berkas gugatan terhadap Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi-mutasi. Tercatat sebagai penggugat Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo, Mochamad Praswad Nugraha dan Tri Artining Putri. Berikut adalah 4 poin penting dalam gugatan itu:

1. Wadah Pegawai Tuding Keputusan Pimpinan sebagai Bentuk Upaya Pelemahan KPK

Wadah Pegawai menuding terbitnya keputusan pimpinan soal rotasi merupakan rangkaian dari upaya melemahkan KPK secara terus-menerus. Wadah pegawai menyatakan keputusan itu sebagai upaya pelemahan KPK dengan cara merombak tatanan pengelolaan sumber daya manusia pegawai KPK secara tidak transparan dan bertanggung jawab.

2. Melanggar Peraturan Kepegawaian

Advertising
Advertising

Wadah Pegawai menilai keputusan pimpinan melanggar sejumlah aturan, yakni Undang-Undang KPK, Peraturan Pemerintah Manajemen SDM KPK dan Peraturan KPK No.06. P.KPK Tahun 2006 yang mengatur alasan adanya mutasi-rotasi.

Baca: Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Dalam aturan terakhir, Wadah Pegawai mengatakan pimpinan bisa melakukan rotasi dengan dua alasan, yakni bertambah atau berkurangnya pekerjaan di suatu unit, kedua memberikan kesempatan pegawai meningkatakan kompetensi.

Wadah Pegawai menilai dalam keputusannya, pimpinan sama sekali tidak mempertimbangkan aturan tersebut. Kelima pimpinan dituding melakukan rotasi hanya berdasarkan alasan subyektif. Wadah Pegawai mengatakan mutasi itu bisa terjadi kepada pegawai manapun yang menduduki jabatan minimal 6 bulan dan hanya atas usulan atasan langsung.

3. Melanggar Asas

Wadah Pegawai menilai keputusan pimpinan juga melanggar asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum dan asas kecermatan. Selain itu, wadah pegawai menuding keputusan itu bertentangan dengan asas proporsionalitas dan akuntabilitas.

4. Wadah Pegawai minta Aturan Dicabut

Wadah Pegawai meminta majelis hakim PTUN Jakarta mencabut surat keputusan pimpinan dan meminta ke 14 pegawai tadi dikembalikan ke posisi semula. Wadah Pegawai juga meminta selama proses persidangan berlangsung pelaksanaan aturan rotasi itu ditunda.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

45 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

7 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 hari lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya