Geledah 5 Lokasi terkait Suap Meikarta, KPK Sita Catatan Keuangan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 18 Oktober 2018 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan keuangan hingga barang bukti elektronik dari lima lokasi yang digeledah terkait kasus suap Meikarta. Lima lokasi itu antara lain, rumah petinggi Lippo Group James Riady, Apartemen Trivium Terrace, Kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
"Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dll," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: Soal Meikarta, KPK Geledah Rumah Petinggi Lippo Group James Riady
KPK menggeledah lima lokasi tersebut sejak pagi ini. KPK menduga terdapat bukti-bukti terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta di lokasi tersebut.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah menggeledah lima lokasi lain, yakni rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi dan kantor Lippo Group. Total ada sepuluh lokasi yang digeledah KPK dalam dua hari ini.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Sita Uang dari Rumah Bupati Bekasi
Penggeledahan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya dugaan suap dalam izin Proyek Meikarta. Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait perizinan proyek. Jumlah fee yang telah terealisasi diduga berjumlah Rp 7 miliar.
KPK menyangka Billy Sindoro bersama Taryudi, Fitra dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai pihak yang memberikan suap tersebut. Suap diduga diberikan untuk memuluskan izin proyek pembangunan Meikarta fase pertama.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK: Kode Babe untuk Pemberi Suap