Bareskrim Periksa Sejumlah Bank dalam Kasus Pembobolan PT SNP

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Kamis, 18 Oktober 2018 10:40 WIB

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Daniel Tahi Mona Sitorang bersama Karo Penas Humaa Mabes Polri, Brigadir Jendral Dedi Prasetyo, saat memperlihatkan barang bukti kasus pembobolan 14 bank di Bareskrim Polri, Senin 24 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah bank terkait kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Baca: Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Terjunkan Tim Audit Investigasi

"Ada beberapa bank, saya enggak mau menyebutkan jumlahnya, tapi ada beberapa bank yang sudah kami mintai keterangan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Oktober 2018.

Salah satu bank yang sudah dimintai keterangan adalah Bank Mandiri. Daniel menuturkan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana sistem pemberian kredit kepada PT SNP. Sebab, ditemukan fakta bahwa PT SNP sudah bermasalah dalam pembayaran sejak 2010.

"Ini menjadi pertanyaan kami terhadap bank yang menjadi sasaran untuk didalami," ujar Daniel. Ia mengatakan, pihaknya bekerja sesuai asas prudential dalam menguji ketidakhati-hatian bank atau kreditur dalam memberi kredit. Ia juga sedang mendalami dan mencocokkan angka-angka kerugian yang tercatat oleh pihak bank dengan temuan Bareskrim.

Advertising
Advertising

Baca: Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

Daniel mengatakan pihaknya menemukan perbedaan angka kredit antara bank dengan Bareskrim Polri. Misalnya, jumlah kredit setoran yang diberikan Bank Mandiri ke PT SNP juga diketahui jumlahnya berbeda dengan yang disebutkan oleh Bareskrim. Bank Mandiri menyatakan jumlah kredit yang diberikan sebanyak Rp 1,4 triliun. Sementara, Bareskrim Polri menyebut bahwa Bank Mandiri memberi kredit sebanyak 10,5 triliun.

"Kami akan melakukan pendalaman bersama dengan OJK untuk mencocokkan angka dengan pelaporan yang dilakukan pelaku, kemudian dari banknya kalau ada ketidaksesuaian, maka penyesuaian ini akan kami lakukan bersama OJK dan banknya dan kami sendiri," kata Daniel.

Kasus ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 tentang kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri menemukan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambah, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.

Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menahan Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

Kemudian, tersangka yang berperan sebagai salah satu pemegang saham, LC menyerahkan diri ke Bareskrim pada 27 September. Sedangkan, dua orang pemegang saham sekaligus perencana piutang, LD dan SL masih buron sampai saat ini.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

9 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

11 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

12 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

12 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

15 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

16 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

16 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

16 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya