Ada Kode Tina Toon di Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 15 Oktober 2018 23:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kode dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Sejumlah kode yang berhasil diidentifikasi KPK dalam kasus suap Meikarta ini antara lain, melvin, Tina Toon, dan Windu.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
“Sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
KPK belum menyebutkan siapa saja pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijuluki dengan sandi-sandi tersebut. Namun, dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap.
Keempat pejabat itu yakni, Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektar. Menurut KPK, total pemberian yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar.
KPK mensinyalir uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.
Simak juga: Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, KPK Jemput Bupati Bekasi
Terbongkarnya kasus dugaan suap Meikarta ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada Ahad 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang dan menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.