Polisi Beberkan 2 Kejanggalan Pemukulan Ratna Sarumpaet
Reporter
Zara Amelia
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 3 Oktober 2018 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka hasil penelusuran mereka terkait kabar penganiayaan yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait pengakuan Ratna Sarumpaet lewat teman-temannya.
Baca: Kejanggalan Dugaan Penganiayaan Terhadap Ratna Sarumpaet
1. Konferensi Internasional
Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo - Sandiaga, Nanik S. Deyang mengatakan ketika insiden penganiayaan itu terjadi, Ratna Sarumpaet berada di Bandung untuk menghadiri konferensi internasional. Nanik bahkan mengatakan Ratna sempat mengantarkan dua peserta konferensi ke Bandara Husein Sastranegara.
Namun, Direktur Reserse Krimninal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan tidak ada konferensi internasional di Bandung. "Sudah dicek bahwa di Polda Jawa Barat bahwa pada 21 September lalu belum ada kegiatan internasional," kata Nico dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2018.
<!--more-->
2. Ratna tidak ada di Bandung
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah lokasi Ratna saat kejadian tersebut berlangsung. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Nico mengatakan pada 21 September 2018 Ratna tengah berada di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam buku tamu RS itu, Ratna terdaftar menjadi pasien sejak 21 September 2018 pukul 17.00.
"Ada dua perbedaan keterangan yang beredar di media sosial dengan hasil pengecekan, yang beredar (Ratna) disebut di Bandung pada malam hari, sementara Ibu Ratna ada di rumah sakit pada jam 17.00 WIB sesuai buku pendaftaran," kata Nico. Menurut Nico, Ratna berada di rumah sakit itu selama 21-24 September 2018.
Nico juga menyebut, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, Ratna telah mendaftar untuk berobat di RS tersebut sehari sebelumnya. "Ibu Ratna Sarumpaet tanggal 20 September sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu, artinya datang ke RS sudah direncanakan, bukan tiba-tiba," ucap Nico. Namun, Nico belum mengungkapkan perawatan jenis apa yang dilakukan oleh Ratna di sana
Simak juga: Polisi: 21 September Ratna Sarumpaet di Rumah Sakit Bina Estetika
Nico mengatakan polisi masih menyelidiki kebenaran kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet tersebut. Jika terbukti berita itu hoax, polisi bisa menjerat pelaku yang menyebarkan kabar bohong itu dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.