17 Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp 1,6 Miliar dari Negara
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 6 September 2018 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar kepada 17 korban dan keluarga tiga peristiwa terorisme, yakni peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan serangan teroris di Markas Polda Sumatera Utara. Kompensasi tersebut merupakan bentuk ganti rugi negara kepada para korban.
Baca: Pertama Kalinya, Korban Terorisme Terima Kompensasi dari Negara
Penyerahan kompensasi tersebut diberikan dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. "Memang kalau dilihat dari nominal tidak sepadan dengan apa yang dirasakan, paling tidak ada kesungguhan pemerintah memberikan atensi kepada para korban," kata Wiranto dalam sambutannya di Kantor LPSK Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Sementara itu, Haris mengatakan permohonan kompensasi para korban tiga peristiwa terorisme tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut. "Syukur Alhamdulilah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim, kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK," kata dia.
Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi
Adapun rincian korban yang menerima kompensasi adalah 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu, dan seorang korban serangan teroris di Mapolda Sumut. Total nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1,6 miliar dengan rincaian Rp 814 juta untuk korban terorisme bom Thamrin, Rp 202 juta untuk korban terorisme bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan teroris di Mapolda Sumut.
Senada dengan Wiranto, Haris pun menyebut kompensasi ini tidak sepadan dengan kerugian moril dan materil yang dialami para korban. Namun ia menyebut kompensasi ini bentuk kehadiran negara bagi para korban.
Baca: Hak Ribuan Korban Terorisme Belum Terpenuhi
"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang, tetapi setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," kata Haris.
Kompensasi ini juga, menurut Haris, menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi sebagai sarana bagi korban untuk mendapatkan haknya, termasuk kompensasi. "Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya," ujarnya.
Baca: JAD Bubar, Polri Sebut akan Lebih Mudah Berantas Terorisme