Istri Gubernur Aceh Bungkam Usai Diperiksa KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 31 Juli 2018 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Gubernur Aceh nonaktif—Irwandi Yusuf, Darwati Agani, bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Daerah Aceh (DOKA) tahun 2018.
Sebelumnya, KPK memeriksa Darwati sebagai saksi untuk salah satu tersangka, yakni Teuku Saiful Bahri. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Panggil Para Kepala Dinas Provinsi
Darwati tiba sekitar pukul 10.00 dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00. Ia tak menggubris pertanyaan wartawan sama sekali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, antara lain Irwandi, Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal sebagai penerima suap. Adapun Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Kasus Gubernur Aceh, Fenny Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK
KPK menduga Ahmadi akan memberikan total Rp 1,5 miliar kepada Irwandi sebagai bagian dari 8 persen jatah pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan pada 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
Baca: KPK Periksa Gubernur Aceh Irwandi dalam Suap Dana Otonomi Khusus