Aturan Zonasi PPDB Dinilai Langgar Peraturan Pemerintah

Kamis, 12 Juli 2018 18:05 WIB

Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Nomor token merupakan syarat awal agar calon siswa dapat mendaftar PPDB secara online. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan, syarat zonasi untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) melanggar Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

"Itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Gubernur sampai Peraturan Wali Kota tentang PPDB soal zonasi bertentangan dengan PP 17 Tahun 2010," kata Iwan pada Kamis, 12 Juli 2018.

Baca: Kata Warga Sesalkan Kisruh PPDB Online SMPN di Tangerang Selatan

Tempo menemukan banyak laporan dan keluhan terkait penerapan zonasi yang terjadi di Bandung. Misalnya, orang tua mengalami kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, terutama ke Sekolah Menengah Pertama.

Rata-rata mereka mengeluh karena nilai ujian nasional anaknya tinggi tetapi terpental. "Kalah dengan pendaftar yang rumahnya dekat dengan sekolah," ujar Dewi, Kamis, 12 Juli 2018.

Salah satu orang tua siswa menyesalkan dengan adanya penerapan itu. Menurut dia, pemerintah seharusnya memisahkan jalur zonasi dengan nilai ujian nasional.

Baca: PPDB, Jurus Dinas Pendidikan Bekasi Soal 1.800 Bangku Kosong SMPN

Advertising
Advertising

Penerapan zonasi ini dimaksudkan agar pendaftar memilih sekolah yang terdekat. Namun, yang terjadi pendaftar yang nilainya tinggi kalah dari siswa yang rumahnya lebih dekat ke sekolah. "Nilai ujian nasional sama sekali enggak dilirik," kata salah satu orang tua siswa asal Buah Batu, Bandung, Kamis, 12 Juli 2018.

Menurut Iwan, peraturan pemerintah seharusnya tidak bisa dikalahkan dengan sebuah peraturan menteri. Ia menilai pemerintah seharusnya merevisi lebih dulu PP Nomor 17 Tahun 2010 sebelum membuat kebijakan tentang zonasi.

"Karena PP tersebut tidak direvisi maka secara otomatis keberadaan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 16 Tahun 2018 batal demi hukum," katanya.

Baca: PPDB Tangsel Kacau, Kepala Sekolah: Nilai USBN Juga Banyak Salah

Meski begitu, Iwan menilai kesalahan bukan terletak pada pemerintah daerah, dinas pendidikan, ataupun sekolah. "Kesalahan fatal ada di pemerintah pusat yang tidak paham tentang tata urutan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 74 ayat 3 disebutkan bahwa keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Selanjutnya, pada Pasal 4 menyebutkan seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 2 dan 6.

Berita terkait

JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

1 hari lalu

JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

JPPI mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta jalur zonasi masih berpotensi mengalami kecurangan seperti tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

2 hari lalu

Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

Tahun lalu, pelaksanaan PPDB di Kota Bogor menjadi sorotan karena ditemukan kecurangan berupa manipulasi data KK

Baca Selengkapnya

Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal

3 hari lalu

Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal

Simak di sini syarat hingga kuota PPDB Bandung 2024.

Baca Selengkapnya

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

3 hari lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Ketahui Jumlah Kuota untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi di Masing-masing Sekolah

3 hari lalu

PPDB 2024: Ketahui Jumlah Kuota untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi di Masing-masing Sekolah

PPDB 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA akan dimulai pada Mei hingga Juli. Jalur apakah yang bisa ditempuh, ketahui pula jumlah kuota jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

4 hari lalu

PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online merupakan sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru jenjang SMA dan SMK sudah dimulai.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

4 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

5 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

6 hari lalu

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

Siapa saja yang diprioritaskan di jalur afirmasi PPDB DKI?

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

7 hari lalu

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.

Baca Selengkapnya