Pengacara: Aman Abdurrahman Sudah Berencana Sujud Syukur

Jumat, 22 Juni 2018 14:02 WIB

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Aman Abdurrahman. Aman divonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana terorisme Aman Abdurrahman langsung sujud syukur usai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD itu.

"Memutuskan terdakwa dihukum mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca: Divonis dengan Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur

Setelah Akhmad mengetok palu, Aman langsung berdiri dari kursi terdakwa. Dengan memakai peci hitam dan baju biru muda, dia langsung membalikkan badan dari arah majelis hakim dan melakukan sujud syukur.

Beberapa detik kemudian, petugas kepolisian dengan pakaian dan senjata lengkap membentuk barisan menutupi aksi sujud Aman. Setelah itu Aman berdiri dan kembali duduk di kursi terdakwa. Akmad pun kemudian memerintahkan petugas polisi kembali ke pinggir ruang sidang.

Advertising
Advertising

Menurut kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, aksi sujud Aman tersebut sudah disampaikan Aman sebelum persidangan. "Kalau saya dihukum mati saya akan sujud syukur," kata Asludin mengulang perkataan Aman.

Baca: Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah

Asludin menyebutkan tidak mengetahui alasan aksi sujud Aman. Menurut dia, Aman sudah pasrah dengan putusan sidang tersebut. Hal ini juga terlihat dari tanggapan Aman saat ditanya hakim setelah vonis.

Aman menyatakan lepas tangan dan pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Tadi ustad hanya lepas tangan tidak menerima atau menolak vonis mati tersebut," kata Asludin.

Baca: Ada Sniper Jaga Sidang Aman Abdurrahman

Menurut Asludin, Aman sudah pasrah sejak awal lantaran tidak mengakui dengan adanya sistem persidangan tersebut. "Dia dari awal sudah tidak mengakui adanya sistem persidangan, mau divonis mati atau tidak dia sudah pasrah," ujarnya.

Aman Abdurrahman dijatuhkan hukuman mati karena hakim meyakini bos ISIS Indonesia tersebut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia terlibat dalam sejumlah aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.

Berita terkait

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

9 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

15 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

18 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

39 hari lalu

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

40 hari lalu

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang

Baca Selengkapnya

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

40 hari lalu

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.

Baca Selengkapnya