Menyerahkan Diri, Bupati Tulungagung Masih Diperiksa KPK

Reporter

Adam Prireza

Editor

Amri Mahbub

Minggu, 10 Juni 2018 00:48 WIB

Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Bhirowo (kedua kiri) menyampaikan pernyataan usai penyerahan persyaratan administrasi pendaftaran pilkada di KPU Tulungagung, Jawa Timur, 8 Januari 2018. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) langsung menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini.

"SM, Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan pendek, Sabtu malam, 9 Juni 2018.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka

Syahri tiba di gedung KPK Merah Putih pukul 21.30 WIB. Menurut Febri, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hadir langsung untuk memantau proses pemeriksaan hingga tahapan lanjutan.

“Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap koperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun proses penanganan perkara itu sendiri,” ujar Febri.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kronologis OTT KPK di Blitar dan Tulungagung

Sebelumnya, pada Jumat 8 Juni 2018 dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

Kemarin, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pukul 18.30 dan ia langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 pagi. Kini giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerah.

Baca juga: KPK Duga Bupati Tulungagung Terima Suap Rp 2,5 Miliar

KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.

Adapun di Tulungagung, KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Simak kabar terbaru soal Bupati Tulungagung yang diperiksa KPK hanya di Tempo.co.

ADAM PRIREZA | ALFAN HILMI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya