Pemkab Kepulauan Sula Bekukan Ormas Pembebasan

Rabu, 4 April 2018 09:37 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melarang organisasi masyarakat atau ormas perjuangan untuk pembebasan nasional (Pembebasan) melakukan aktivitas organisasi dalam bentuk apapun di wilayah hukum Kabupaten Sula. Larangan tersebut dikeluarkan dalam surat tanggal 02 April 2018 yang ditandatangani Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Sula Kamaludin Sangaji.

Dalam suratnya mengatakan, larangan beraktivitas untuk ormas Pembebasan di Kabupaten Sula dikeluarkan lantaran organisasi tersebut dinilai tidak memiliki legalitas formal dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Organisasi Kemasyarakatan bisa beraktivitas di Kabupaten Sula jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, Peraturan Dalam Negeri nomor 56 dan 57 tahun 2017.

Baca juga: Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak

“Untuk itu disampaikan kepada semua perangkat organisasinya untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di wilayah hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sula mulai hari Senin 02 April 2018,” kata Kamaludin dalam surat tersebut.

Menurut Kamaludin, ormas Pembebasan akan diijinkan kembali melakukan aktivitas organisasi di Kabupaten Kepulauan Sula jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertising
Advertising

Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menolak menanggapi pelarangan aktivitas organisai Pembebasan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Hal ini dikarenakan keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sula.

Baca juga: Amunisi Baru Setelah Pengesahan Perpu Ormas

Menurut Hendrata, untuk persoalan yang berhubungan dengan kesatuan bangsa, organisasi politik dan kemasyarakatan, pihaknya telah mempercayakan tugas tersebut pada Badan Kesbangpol Sula untuk mengurusnya. “Untuk lebih jelas sebaiknya di cek ke Kepala Badan Kesbangpol biar jelas, saya percayakan beliau selaku kepala SKPD. Tapi menurut hemat saya untuk melarang suatu organisasi beraktivitas itu ada syarat-syaratnya,” kata Hendrata yang dihubungi Tempo, Selasa 03 April 2018.

Adapun Kamaludin Sangaji yang dihubungi Tempo belum menjawab. Pesan pendek yang dikirim pun tak berbalas.

Rasman Boamona, praktisi Hukum Sula menilai langkah pemerintah Kabupaten Sula yang melarang aktivitas organisasi kemahasiswaan Pembebasan merupakan bentuk cerminan ketakutan terhadap kritik publik. Pemerintah Kabupaten Sula seharusnya tidak serta merta melarang aktivitas suatu organisasi apapun jika belum ada satu keputusan hukum tetap atau sudah pernah memberikan sanksi hukum akibat pelanggaran seperti melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA serta penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama, atau menggunaan nama, lambang, bendera, dan simbol organisasi yang memiliki kesamaan dengan gerakan separatis atau organisasi terlarang.

“Jadi saya melihat larangan aktivitas organisasi ini mengunakan logika hukum yang kacau dan memperlihatkan jika Pemerintah Sula saat ini antikritik dari publik. Seharusnya mereka dibina dan didampingi, bukan langsung dilarang,”ujar Rasman.

Ormas Pembebasan merupakan organisasi kemahasiswa ekstra kampus yang ada di Kabupaten Sula, Maluku Utara. Organisasi ini kerap melakukan unjuk rasa memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Sula yang dianggap tidak memihak kepentingan rakyat kecil.

Pembebasan Sula bahkan pernah melakukan aksi unjuk rasa solidaritas untuk Petani Galela, Halmahera Utara dan mendamping Serikat Pedagang Kaki Lima berunjuk rasa menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang kaki lima untuk berjualan di Pasar Basanohi Desa Fogi, Sanana, Sula.

Berita terkait

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

10 hari lalu

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?

Baca Selengkapnya

Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

17 hari lalu

Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

20 hari lalu

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

23 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

24 hari lalu

Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

27 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

36 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

36 hari lalu

Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

39 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri, Ini Pertimbangan Sebelum Diputuskan Menteri Agama

47 hari lalu

Pentingnya Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri, Ini Pertimbangan Sebelum Diputuskan Menteri Agama

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan dan Idul Fitri. Siapa peserta sidang isbat itu?

Baca Selengkapnya