Bupati Nyono Siap Mundur sebagai Bupati Jombang dan Kader Golkar

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Amirullah

Minggu, 4 Februari 2018 21:00 WIB

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku siap mengundurkan diri sebagai bupati maupun kader Partai Golkar. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, otomatis, kalau saya, kita harus mundur. Dari DPD Golkar Jawa Timur maupun menjadi Bupati. Saya ikhlas, karena saya merasa bersalah menurut ketentuan hukum," katanya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018.

Baca juga: Terima Suap, Bupati Jombang: Untuk Santunan Anak Yatim

Nyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono meminta maaf kepada masyarakat Jombang dan Jawa Timur. Dia mengaku bersalah atas perbuatannya. Namun, dia berdalih bahwa uang yang diterima digunakan untuk santunan anak yatim.

"Saya enggak mikir kalau itu salah. Karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang," katanya.

Nyono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada hari ini, Ahad, 4 Februari 2018. Selain terhadap Nyono, KPK menetapkan status yang sama kepada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati. Inna diduga memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.

Advertising
Advertising

Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu bernilai Rp 434 juta.

Kutipan itu dibagi dengan rincian satu persen untuk Paguyuban Puskemas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan lima persen untuk Bupati.

Baca juga: Uang Suap Bupati Jombang untuk Kampanye Pilkada 2018

"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

Selain mengutip uang kesehatan, KPK juga menduga Inna membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. "Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," ujar Laode.

Penetapan tersangka keduanya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK pada Sabtu lalu di Jombang, Surabaya dan Solo.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya