SBY: Negara Tak Boleh Halangi Rakyat untuk Sampaikan Hak Pilih
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Juli Hantoro
Senin, 29 Januari 2018 09:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menanggapi proses legalisasi yang terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Presiden Joko Widodo. Menurut SBY, semua peraturan perundang-undangan yang dibuat harus bertujuan memberikan kemudahan bagi rakyat, termasuk dalam menggunakan hak pilihnya.
"Saya berpendapat bahwa UU itu penting, aturan itu penting. Namun ingat, UU itu Tujuannya memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memilih," tutur SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, pada Ahad, 28 Januari 2018.
Baca juga: SBY: Partai Demokrat Sangat Siap Diverifikasi
SBY mengatakan ia meyakini bahwa Presiden Joko Widodo ingin meninggalkan warisan peraturan perundang-undangan yang baik dan memenuhi hak rakyat setelah tak lagi menjabat presiden.
"Saya percaya Pak Presiden Jokowi ingin meninggalkan legacy yang baik," ucap SBY.
SBY mengaku selalu menyimak dan mengikuti penyusunan UU, baik dalam perdebatan di tingkat parlemen maupun di pemerintah.
Menurut SBY, UU tidak boleh menyulitkan masyarakat dalam memenuhi haknya. Jika sebuah peraturan justru menyulitkan masyarakat, ujar SBY, peraturan tersebut dinilai salah arah.
Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang E-KTP, Begini Tanggapan Demokrat
"Yang jelas, negara tidak boleh menghalangi rakyat untuk menyampaikan hak pilih dan ekspresinya," tutur SBY.