Aktivis Tolak Pasal Narkotika Masuk dalam KUHP

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Amirullah

Jumat, 19 Januari 2018 13:41 WIB

Petugas menunjukan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat rilis kasus narkotika jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, 27 Desember 2017. Subdit II/ Psikotropika bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai mengungkap narkotika jenis amfetamin (ekstasi) sebanyak 20.000 butir jaringan internasional dari Jerman ke Jakarta dan narkotika jenis Metamfetamin (shabu) sebanyak 200 gram yang dikendalikan dari rutan. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis dari Aliansi Reformasi KUHP menolak pasal pidana narkotika dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka mengungkapkan tiga pertimbangan terkait penolakan tersebut.

"Pertama, pemakai narkotika butuh intervensi kesehatan, bukan penjara," ujar analis kebijakan narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Yohan Misero di kantornya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Baca juga: Kendalikan Narkoba dari Lapas, BNN: Sancai Seperti Raja Kecil

Yohan mengatakan, dalam undang-undang khusus narkotika yang selama ini dipakai, masih terdapat pasal di luar pemidanaan yang bisa digunakan hakim untuk mempertimbangkan rehabilitasi. Sedangkan, jika dimasukkan dalam KUHP, dia menganggap aturan tersebut tidak akan berlaku lagi.

Pertimbangan kedua, masuknya pasal narkotika ke dalam KUHP dianggap akan menghambat reformasi penanganan narkotika. Menurut Yohan, penanganan narkotika bukan hanya tentang satu konteks yakni pidana, namun mengurus semua aspek.

Advertising
Advertising

Dia memberi contoh, pembahasan dekriminalisasi ganja tidak akan bisa dicapai bila tidak diatur dalam undang-undang khusus. "Biarkan dia dalam undang-undang khususnya," katanya.

Baca juga: Pintu Rehabilitasi Tertutup, Kasus Jennifer Dunn ke Pengadilan

Pertimbangan ketiga, Yohan melanjutkan, tidak ada urgensi kepentingan yang mengharuskan pasal narkotika dalam KUHP. "Selain keinginan dari parlemen dan para ahli untuk menancapkan legasinya," ujar Yohan.

Seperti yang diketahui, penegakan hukum tindak pidana narkotika sebelumnya sudah tercantum dalam UU khusus seperti UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DPR saat ini sedang membahas memasukkan pasal narkotika dalam KUHP bersama beberapa tindak pidana lain seperti tindak pidana korupsi. UU Narkotika sendiri sebenarnya belum selesai direvisi, namun DPR kini berniat untuk memasukkannya dalam KUHP.

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

6 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya