Aktivis Tolak Pasal Narkotika Masuk dalam KUHP
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Amirullah
Jumat, 19 Januari 2018 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis dari Aliansi Reformasi KUHP menolak pasal pidana narkotika dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka mengungkapkan tiga pertimbangan terkait penolakan tersebut.
"Pertama, pemakai narkotika butuh intervensi kesehatan, bukan penjara," ujar analis kebijakan narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Yohan Misero di kantornya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca juga: Kendalikan Narkoba dari Lapas, BNN: Sancai Seperti Raja Kecil
Yohan mengatakan, dalam undang-undang khusus narkotika yang selama ini dipakai, masih terdapat pasal di luar pemidanaan yang bisa digunakan hakim untuk mempertimbangkan rehabilitasi. Sedangkan, jika dimasukkan dalam KUHP, dia menganggap aturan tersebut tidak akan berlaku lagi.
Pertimbangan kedua, masuknya pasal narkotika ke dalam KUHP dianggap akan menghambat reformasi penanganan narkotika. Menurut Yohan, penanganan narkotika bukan hanya tentang satu konteks yakni pidana, namun mengurus semua aspek.
Dia memberi contoh, pembahasan dekriminalisasi ganja tidak akan bisa dicapai bila tidak diatur dalam undang-undang khusus. "Biarkan dia dalam undang-undang khususnya," katanya.
Baca juga: Pintu Rehabilitasi Tertutup, Kasus Jennifer Dunn ke Pengadilan
Pertimbangan ketiga, Yohan melanjutkan, tidak ada urgensi kepentingan yang mengharuskan pasal narkotika dalam KUHP. "Selain keinginan dari parlemen dan para ahli untuk menancapkan legasinya," ujar Yohan.
Seperti yang diketahui, penegakan hukum tindak pidana narkotika sebelumnya sudah tercantum dalam UU khusus seperti UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DPR saat ini sedang membahas memasukkan pasal narkotika dalam KUHP bersama beberapa tindak pidana lain seperti tindak pidana korupsi. UU Narkotika sendiri sebenarnya belum selesai direvisi, namun DPR kini berniat untuk memasukkannya dalam KUHP.