TEMPO Interaktif, Padang:Setelah ditentang keras sejumlah LSM lingkungan dan masyarakat adat di Mentawai, PT Salaki Suma Sejahtera yang memperoleh konsensi HPH (Hak Pengusahaan Hutan) seluas 49.440 hektare di Pulau Siberut, Mentawai, Sumatera Barat, akhirnya segera beroperasi setelah keluarnya surat izin dari Menteri Kehutanan Mei lalu.Direktur PT Salaki Dodi Junaidi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun rencana kerja umum selama 10 tahun. Setelah itu akan disusul dengan pembuatan rencana kerja tahunan dan sosialisasi dengan masyarakat di Siberut Utara, termasuk membicarakan kompensasi untuk masyarakat."Izin kita keluarnya kan lama. Sejak 2004 lalu SK Menteri untuk izin HPH untuk PT Salaki sudah keluar, namun baru sampai pada kami Mei lalu. Jadi kita mendapatkan izin terhitung sejak Mei lalu," kata Dodi usai bertemu Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi di Kantor Gubernur hari ini.Walaupun baru membuat rencana kerja umum, Dodi mengatakan untuk tahun pertama mereka sudah bisa beroperasi karena sudah mempunyai Bagan Kerja Umum. "Kita ingin secepatnya, tapi kita siapkan dulu segala sesuatunya," katanya.Dodi mengatakan, dalam beroperasi, pihak PT Salaki akan didampingi Institut Pertanian Bogor agar dalam beroperasi sesuai dengan aturan yang ada dan IPB juga akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat.Sebelumnya sejumlah LSM lingkungan seperti Walhi Sumatera Barat, Conservation International (CI) Indonesia dan LSM lokal Yayasan Citra Mandiri Mereka menolak keras kehadiran satu lagi HPH di Siberut selain Koperasi Andalas Madani milik Universitas Andalas yang memiliki HPH seluas 49.650 hektare sejak tahun 2000. Mereka mengkhawatirkan, masuknya satu lagi perusahaan HPH di Siberut dapat mengancam kelestarian biodiversity di pulau yang sudah ditetapkan UNESCO sebagai cagar biosfer itu.Febrianti