Vonis Suap PUPR, Hak Politik Musa Zainuddin Dibatasi

Rabu, 15 November 2017 16:42 WIB

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin bersalah telah menerima suap senilai Rp 7 miliar terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau kasus suap PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. Tak hanya memvonis 9 tahun bui, majelis hakim membatasi hak politik Musa.

Pembatasan hak politik yang diputuskan yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali mengisi jabatan politik. "Majelis hakim memutuskan hak terdakwa untuk dipilih kembali dicabut selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2017.

Baca juga: Suap PUPR, Legislator Musa Zainuddin Berpeluang Tersangka

Dalam sidang putusan hari ini, anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar dalam rapat di DPR RI, Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi usulan Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.

Atas pengerjaan program aspirasi tersebut, Abdul Khoir memberikan jatah kepada Musa Zainuddin sebesar 8 persen untuk setiap proyek. Dengan demikian, uang yang diterima Musa sebesar Rp 4,48 miliar dari proyek pembangunan Jalan Taniwei-Saleman dan Rp 3,52 miliar dari proyek rekonstruksi Piru-Waisala.

Hakim Mas'ud menyatakan bahwa penyerahan uang terhadap Musa telah terjadi sehingga ia pantas untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga memutuskan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang ganti rugi sebesar uang suap yaitu Rp 7 miliar subsider 1 tahun.

Dalam membacakan poin-poin yang memberatkan vonis terhadap Musa, hakim menyebut bahwa Musa tidak memberi contoh yang baik sebagai wakil rakyat. Melengkapi vonis tersebut, hakim pun memerintahkan agar KPK tetap menahan Musa. "Dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani," kata hakim Mas'ud.

Keluar dari ruang persidangan kasus suap PUPR, Musa masih tampak tersenyum. "Sesuai kesepakatan dengan PH (Penasehat Hukum), dalam satu minggu ini kami akan mendiskusikannya (putusan)," kata Musa.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

30 Mei 2023

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kembali terjerat kasus korupsi, hingga menyeret bos Maspion dan Kapal Api sebagai saksi. Ini beberapa faktanya.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

26 November 2021

Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka bekas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dalam kasus TPPU ke penuntutan

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

7 Mei 2021

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

KPK mengeksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong. Eksekusi ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

26 April 2021

Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

Hakim menilai pemidanaan kepada Rizal Djalil di kasus suap PUPR sudah cukup menjadi pelajaran berharga.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

26 April 2021

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

7 Desember 2020

Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap PUPR

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

29 Januari 2020

KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

Musa meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Baca Selengkapnya

Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

25 November 2019

Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

Berawal dari surat Musa Zainuddin ini, sejumlah politikus PKB termasuk Ketua Umum Muhaimin Iskandar ikut diperiksa KPK dalam perkara suap PUPR.

Baca Selengkapnya