KPK Pastikan Pencekalan Setya Novanto Sesuai Prosedur UU

Selasa, 14 November 2017 18:00 WIB

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi telah sesuai dengan prosedur. Febri menyatakan pelaksanaan pencegahan tersebut mengacu pada pasal Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Imigrasi.

"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat 1-b Undang-Undang KPK, Undang-Undang Imigrasi, dan aturan lain yang terkait," ujar Febri melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Baca juga: KPK Perpanjang Pencekalan Setya Novanto

KPK, kata Febri, telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menghadapi gugatan Setya Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang dimulai hari ini, Selasa, 14 November 2017. Ia pun menyatakan KPK telah mempertimbangkan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Febri menegaskan, dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yang digugat. "Padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan Imigrasi didasari perintah KPK sesuai dengan undang-undang," katanya.

KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan Setya Novanto yang disampaikan petugas khusus langsung kepada pegawai Ditjen Imigrasi pada 2 Oktober 2017. Dari pegawai Imigrasi, surat dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem.

Baca juga: KPK Kembali Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri hingga April 2018

Ketentuan surat permintaan pencegahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, menegaskan, surat permintaan pencegahan dari KPK sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan, memuat nama dan identitas orang yang dicegah, alasan, dan lamanya pencegahan seperti yang diatur dalam undang-undang. Agung menyatakan surat tersebut bersifat perintah.

Setya Novanto menggugat. Ia pun meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02-05.2.0656, tanggal 2 Oktober 2017, mengenai pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama dirinya. Selain itu, ia berharap PTUN memerintah tergugat mencabut surat tersebut. Terakhir, PTUN diharuskan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

39 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

3 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

22 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

23 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya