Polisi Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Febri: Bukan Kali Ini Saja

Rabu, 8 November 2017 21:37 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidikan oleh kepolisian terhadap pimpinan KPK bukan baru kali ini saja terjadi. Menurut Febri, sering kali laporan kepada kepolisian dilakukan pihak yang terlibat dalam perkara yang tengah diselidiki KPK.

Dia menanggapi dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Febri memastikan KPK sudah menerima surat tersebut. Namun dia menyebut kasus yang dipersoalkan terhadap Agus dan Saut dalam SPDP tersebut tidak jelas. "Tidak ada bunyi obyek apa yang dipermasalahkan," ujarnya, Rabu, 8 November 2017.

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pimpinan KPK

Febri tidak ingin berandai-andai soal sikap yang akan diambil lembaganya jika kedua pemimpin KPK dinyatakan polisi sebagai tersangka. Namun, kata dia, KPK memang memiliki sejarah yang tak cukup bagus saat menangani kasus besar. "Pimpinan pernah diberhentikan, kami harap itu tak terjadi lagi."

Saat ini, beberapa kasus besar masih terus didalami KPK. Selain kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun, KPK tengah mendalami kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun.

KPK, kata Febri, siap memberikan bantuan hukum kepada kedua pemimpinnya. Dia menyebut lembaganya percaya kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional. Menurut dia, Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur dengan jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain untuk penyelesaian secepatnya.

Baca juga: KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas

Informasi SPDP disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Saat menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Pusat, hari ini, Fredrich menunjukkan tembusan SPDP yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor. SPDP tersebut memuat penyidikan terhadap Agus dan Saut terkait dengan dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya