Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menilai kebijakan registrasi kartu prabayar bakal memudahkan tugas kepolisian. Menurut dia, hampir sebagian besar pelaku kejahatan memanfaatkan perangkat seluler.
"Hampir semua orang saat ini menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi. Tapi, karena identitas pemiliknya tidak teregistrasi dengan baik, kami mengalami kendala mencari para pelaku pidana," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Menurut Ari, identifikasi terhadap pemilik kartu prabayar bakal memudahkan polisi menggali informasi penyelidikan. Ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut. "Jangan berpikir negatif, kebijakan itu akan digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan publik," katanya.
Registrasi kartu prabayar dimulai pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Para pemilik kartu yang abai menjalankan aturan tersebut akan dijatuhi sanksi pemblokiran. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.