Lebih Besar dari E-KTP, Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara 2,7 T
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 3 Oktober 2017 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 Triliun.
"Ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan serta izin usaha operasi dan produksi tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.
Baca: KPK Bawa 5 Koper dari Rumah Mantan Bupati Konawe Utara
Kemarin, tim KPK telah menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Konawe Utara itu di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Setelah hampir lima jam lebih penggeledahan, tim KPK menyita dua koper besar yang diduga berisi dokumen.
Saut mengatakan kasus yang melibatkan Aswad ini menyebabkan kerugian negara yang sebanding dengan kasus lain, seperti kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan kerugian Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI Rp 3,7 triliun.
Baca: Kejaksaan Cegah Bupati Konawe Utara ke Luar Negeri
Aswad, kata Saut, telah menguntungkan diri sendiri dengan memberikan perizinan usaha tambang nikel di Kabupaten Konawe secara sepihak. Mayoritas tambang dikuasai badan usaha milik negara PT Antam (Tbk).
"Ia diduga mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam secara sepihak, kemudian memberikan izin eksplorasi tambang kepada delapan perusahaan lain dan menerbitkan 30 kuasa pertambangan eksplorasi lainnya," ujarnya.
Dari sejumlah perusahaan ini, menurut Saut, sudah ada yang diteruskan ke tahap produksi dan penjualan ore nikel (endapan mineral nikel) hingga 2014. Aswad diduga telah menerima suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan penerima izin tambang itu.
Sebelumnya, Aswad Sulaiman juga sempat tersandung kasus dugaan korupsi lain, yaitu korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara pada 2010-2011. Aswad ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 tersangka lain. Namun akhirnya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin, memvonis bebas Aswad pada Jumat, 7 April 2017.